Pemerintahan

Satu Hari Jelang Puasa Ramadhan, DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke – 7 Tahun 2026

0
×

Satu Hari Jelang Puasa Ramadhan, DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke – 7 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Satu Hari Jelang Puasa Ramadhan, DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna Ke - 7 Masa Sidang Ke Satu Pada Rabu, (18/02/26). Foto : (Vamberrino/Lensanusantara)

Grobogan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satu hari menjelang dimulainya ibadah puasa Ramadhan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang I pada Rabu (18/2/2026). Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penetapan hasil telaahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Daftar Permasalahan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2027.

Example 300x600

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengajak seluruh anggota DPRD untuk menunjukkan empati nyata dengan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran serta penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat dan tanpa hambatan birokrasi.

BACA JUGA :
DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke - 5 Hari Ini, Berikut Poin dan Isinya

“Kami mengajak seluruh anggota DPRD untuk turun langsung ke lapangan, memastikan bantuan tepat sasaran serta mengawal penanganan darurat agar berjalan cepat dan tanpa hambatan birokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut disampaikan daftar permasalahan pembangunan yang merupakan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Kabupaten Grobogan. Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut mencakup berbagai sektor strategis pembangunan daerah, di antaranya sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanggulangan bencana, pertanian, tenaga kerja dan transmigrasi, lingkungan
hidup, ketahanan pangan, serta kesatuan bangsa dan politik.

BACA JUGA :
413 Petugas PTPS di Kecamatan Purwodadi Grobogan Resmi Dilantik

Sejumlah persoalan menjadi perhatian khusus DPRD, antara lain masih banyaknya gedung sekolah yang mengalami kerusakan, tingginya tingkat kerusakan jalan dan jembatan kabupaten, serta belum optimalnya ketersediaan dan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), penguatan mitigasi bencana, serta pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan juga masuk dalam daftar prioritas yang disoroti.

Ketua DPRD menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menyalurkan aspirasi dan keluhan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam proses penyusunan RKPD melalui pokok-pokok pikiran yang bersumber dari aspirasi dan keluhan masyarakat Kabupaten Grobogan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Grobogan Akhir TA 2023 dan Pembentukan Pansus I Tahun 2024

Setelah seluruh daftar permasalahan pembangunan dibacakan dalam forum rapat, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Rapat sempat diskors selama beberapa menit untuk melakukan pembahasan internal sebelum akhirnya seluruh anggota forum menyatakan persetujuan terhadap agenda yang diajukan.
Dengan disetujuinya hasil telaahan tersebut, DPRD Grobogan secara resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Daftar Permasalahan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2027 menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/11 Tahun 2026. (Vamberrino)