Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT PLN (Persero), P2TL Uuh masluh dan Yana herdiana menyampaikan sanggahan dan klarifikasi atas pemberitaan terkait pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Cijalu, Parigi, Pangandaran, yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur serta indikasi pungutan liar. (Kamis, 19/02/2026)
Manajemen PLN menegaskan bahwa kegiatan P2TL merupakan agenda rutin yang dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan guna memastikan APP ( Alat Pengukur dan Pembatas) yang terpasang di pelanggan sesuai ketentuan teknis, menjaga keselamatan ketenagalistrikan, serta menjamin keadilan bagi seluruh pelanggan.
Terkait pemeriksaan terhadap pelanggan atas nama DEVI pada 26 Januari 2026, PLN menyatakan bahwa temuan ketidaksesuaian Mini Circuit Breaker (MCB) merupakan hasil Pemeriksaan teknis di lapangan. Sesuai regulasi, setiap ketidaksesuaian pada APP dapat dikenakan penyesuaian tagihan atau sanksi administratif berdasarkan perhitungan resmi sistem.
Soal Mekanisme Pembayaran
PLN menegaskan bahwa petugas P2TL tidak dibenarkan menerima pembayaran dalam bentuk apa pun secara langsung di lapangan, baik tunai maupun melalui rekening pribadi atau dompet digital. Seluruh transaksi pembayaran di lingkungan PLN wajib dilakukan melalui kanal resmi perusahaan dan tercatat dalam sistem.
Manajemen menyatakan apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap SOP, maka hal tersebut merupakan tindakan individu dan bukan kebijakan institusi. PLN memastikan telah melakukan penelusuran internal serta pembinaan terhadap petugas yang terlibat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Komitmen Transparansi dan Perbaikan Layanan
PLN juga menegaskan bahwa bukti pembayaran resmi telah diterbitkan sesuai tanggal yang tercatat dalam sistem perusahaan. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang bahwa tidak ada pencatatan administrasi.
Melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangandaran, PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Namun demikian, perusahaan menegaskan bahwa tindakan penertiban tetap dilaksanakan berdasarkan regulasi dan bukan sebagai bentuk pungutan liar.
PLN mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.
Sebagai Perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PT PLN (Persero) berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan demi mempertahankan kepercayaan publik ( N.Nurhadi )














