Polri

Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

1689
×

Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (20/2/2026).

Rote Ndao, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Jumat (20/2/2026).Tersangka yang diserahkan bernama Abdul Rasyd Laonso Kiah.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan dan penguatan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Example 300x600

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan dan penguatan melalui Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” jelas Rifai.

BACA JUGA :
Kapolres Nagekeo Cek Kesiapan Pos Pam dan Pelayanan Jelang Nataru

Polres Rote Ndao berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak serta penegakan hukum yang tegas.

BACA JUGA :
TNI AD Percepat Pembangunan Fisik KDKMP di Nagekeo

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku