Polri

Polsek BTS Ulu Berhasil Bekuk DPO Curat yang Meresahkan Masyarakat

0
×

Polsek BTS Ulu Berhasil Bekuk DPO Curat yang Meresahkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Team Anak Landak, Unit Reskrim Polsek Bulang Tengah Suku ( BTS) Ulu Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap DPO Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ).

Musi Rawas, LENSANUSANTARA.CO.ID – Team Anak Landak, Unit Reskrim Polsek Bulang Tengah Suku ( BTS) Ulu Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap DPO Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ).

Adapun terduga pelaku Curat dalam kegiatan Operasi Pekat Musi 2026 ini yakni Basuki Anwar(35) warga Sp 7 Desa Kota Baru Kecamatan BTS Ulu telah ditangkap dan Yudarena Nugrahanto Saut(26) warga yang sama, masih Lidik. Adapun korbannya atau pelapor yakni Candra (22) warga satu desa dengan para pelaku.

Example 300x600

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH didampingi Kanit Reskrim,
IPDA Asri, SH dikonfirmasi awak media Sabtu(21/02/2026) siang, membenarkan telah menangkap tersangka Curat tersebut.

BACA JUGA :
Peringati Hari Pahlawan, Bupati Musi Rawas dan Forkompinda Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Dijelaskan mantan Kasat Samapta Polres Lubuk Linggau ini, kasus tindak pidana curat yang menjerat tersangka bermula 24 Januari 2026 Sekira pukul 20.00 Wib di lakukan Basuki DKK dirumah milik pelapor.

BACA JUGA :
Bupati Musi Rawas Menjadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-125

Saat kejadian sekira pukul 19.30 korban meningalkan rumahnya dikarenakan mau main dan pada saat pelapor pulang kerumahnya sekira pukul 21.00 Wib pintu belakang rumah pelapor telah terbuka dan dalam keadaan rusak.

Setelah itu pelapor langsung cek gudang milik nya kemudian melihat mesin chainsaw, mesin rumput, dan tengki semprot nya telah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian jika di tafsirkan dengan nominal uang sebesar rp. 4.400.000 ( empat juta empat ratus rupiah).

BACA JUGA :
Lewat Desain Busana Sendiri, Bupati Tegaskan Komitmen Budaya di Swarna Songket Nusantara 2025

Setelah menerima laporan lanjut Kapolsek, Team Anak Landak Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek, AKP. Fauzan Aziman bersama Kanitreskrim, IPDA Asri beserta 5 anggota lain nya, Sabtu tanggal 21 Februari 2026 jam 05.00 Wib (subuh) tersangka Basuki diamankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit mesin chainsaw dan 1 (satu) unit mesin potong rumput dibawa ke Polsek BTS Ulu proses hukum lebih lanjut ” pungkasnya. ( Umami)