Daerah

Parkir Sembarangan di Jember Siap-siap Ditempeli Stiker, Ini Lokasinya

23
×

Parkir Sembarangan di Jember Siap-siap Ditempeli Stiker, Ini Lokasinya

Sebarkan artikel ini
Mobil Parkir Area Terlarang Langsung di Tempeli Stiker di Tugu WTN Al Huda, Minggu (22/2/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polresta Jember dan Polisi Militer (PM) menindak tegas kendaraan roda empat yang parkir di tempat terlarang, Sabtu malam (21/2/2026).

Penertiban difokuskan di sejumlah ruas jalan nasional, di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, serta kawasan Tugu WTN Al Huda. Kendaraan yang kedapatan parkir di area larangan langsung ditempeli stiker peringatan sebagai bentuk teguran awal.

Example 300x600

Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka, mengatakan pihaknya telah memasang rambu larangan parkir di tujuh ruas jalan yang masuk kawasan tertib lalu lintas. Namun, masih ditemukan pengendara yang nekat memarkir kendaraannya di lokasi terlarang.

BACA JUGA :
Festival Musik Jember Diharapkan Bisa Bangkitkan Ekonomi Kreatif

“Rambu sudah jelas terpasang. Harapannya masyarakat mematuhi dan parkir di tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan Tugu WTN Al Huda kerap menjadi titik rawan pelanggaran, terutama saat kondisi ramai. Bahkan, kendaraan yang parkir bisa memakan hingga dua sisi badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

“Kami fokus di Jalan Gajah Mada dan Sultan Agung. Mudah-mudahan setelah penertiban ini tidak ada lagi yang parkir di tempat yang dilarang,” tegasnya.

BACA JUGA :
Dandim 0824 Jember Hadiri Pelantikan HMI dan Kohati Hingga BPL Cabang Jember

Selain pemasangan stiker peringatan, Satlantas Polresta Jember juga menyiapkan sanksi tambahan berupa penggembokan kendaraan. Petugas akan memberikan teguran terlebih dahulu sebelum dilakukan penilangan.

Dian menegaskan, sanksi bagi pelanggar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh jalan nasional di wilayah Kabupaten Jember tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir. Pelaku usaha diminta menyediakan lahan parkir sendiri.

“Fungsi halte adalah tempat menunggu kendaraan umum. Kalau digunakan parkir atau bahkan dipenuhi pedagang, tentu menyalahi aturan,” tambahnya.

BACA JUGA :
Mantan Bupati Jember dr. Faida Daftar Bacabup Pilkada 2024 Melalui PKB

Terkait juru parkir (jukir), Dishub memastikan jukir resmi di bawah naungan UPT Parkir telah diimbau untuk tidak menarik retribusi di lokasi yang sudah jelas terpasang rambu larangan.

Sementara untuk jukir liar, petugas akan terus melakukan penertiban dan edukasi dilakukan secara berkala sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir.

“Penertiban parkir liar ini akan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Jember,” tuturnya.