Pendidikan

Pemkab Jember Tegaskan Hak Siswa SDN Pecoro 02 Tetap Terjamin di Tengah Sengketa Lahan

1667
×

Pemkab Jember Tegaskan Hak Siswa SDN Pecoro 02 Tetap Terjamin di Tengah Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
Tampak SDN Pecoro 02 Siswa Sudah Mulai Aktifitas, Senin (23/2/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Di tengah proses gugatan lahan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak peserta didik SDN Pecoro 02 tetap terpenuhi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penyegelan gerbang sekolah yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar, Senin (23/2/2026).

Example 300x600

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Jember, Ervan Setiawan menegaskan, prinsip utama pemerintah daerah adalah menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM), terlepas dari sengketa hukum yang sedang berjalan.

“Prinsip kami ingin memastikan bahwa hak-hak yang lebih besar, yakni hak-hak peserta didik untuk memperoleh kegiatan belajar mengajar itu tetap terpenuhi, terlepas dari hal-hal yang sedang berjalan di pengadilan,” ujar Ervan.

BACA JUGA :
Hearing Warga Villa Indah Tegal Besar dengan PT Sembilan Bintang di DPRD Jember Belum Capai Kesepakatan

Ervan meminta seluruh pihak yang tengah berproses hukum agar menghormati kepentingan yang lebih tinggi, terutama karena objek sengketa berkaitan dengan fasilitas pendidikan.

“Saya minta semua pihak yang sedang berproses di pengadilan bisa menghormati kepentingan yang lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, semua pihak diimbau untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang dapat merugikan peserta didik.

“Prinsipnya, sebelum ada keputusan dari pengadilan, imbauan kami semua pihak bisa saling menghormati dan memperhatikan kepentingan yang lebih tinggi, terutama kepentingan anak-anak didik yang sekarang sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar tetap terpenuhi,” jelasnya.

“Karena hal itu bukan tanggung jawab satu atau dua pihak saja, melainkan tanggung jawab kita semua,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Gus Fawait Launching Peta Cinta, Urus KTP-el di Jember Kini Cukup di Kecamatan

Terkait perkembangan perkara, ia menyebut proses masih berjalan di Pengadilan Negeri Jember dan akan memasuki agenda sidang pembuktian pada Kamis pekan ini. “Masih jauh dan masih panjang prosesnya,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan langkah hukum atas penyegelan sepihak, seperti pengiriman somasi atau upaya hukum lain, Ervan menyatakan pihaknya masih melakukan evaluasi.

“Bagian hukum akan mengevaluasi dan belum menentukan langkahnya seperti apa. Prinsipnya, langkah-langkah kami akan tetap memperhatikan proses yang sedang berjalan di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, aktivitas belajar mengajar di SDN Pecoro 02, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, sempat terganggu setelah sekelompok orang menyegel gerbang sekolah pada dini hari.

BACA JUGA :
Kepala SMPN 1 Wuluhan Dukung Penguatan Peran Kepala Sekolah dalam Transformasi Pendidikan Jember

Akibatnya, para siswa yang datang pagi hari bersama orang tua mereka tertahan di luar pagar hingga sekitar pukul 07.30 WIB, sebelum akhirnya segel dibuka aparat dan unsur muspika setempat.

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jember, gugatan atas lahan SDN Pecoro 02 seluas kurang lebih 1.683 meter persegi tersebut terdaftar pada 17 November 2025.

Gugatan diajukan oleh Sun’a dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan teregister dengan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Jmr.

Dalam laman yang sama, penggugat mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan yang semula tercatat atas nama B. Kuswo Misna berdasarkan Buku C Nomor 146 Persil 42,” tuturnya.

error: Content is protected !!