Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah diberitakan media lensanusantara.co.id beberapa waktu lalu terkait pengisian perangkat Desa yang berjudul ” Prediksi Masyarakat Terkait Pemenang Terbukti, Isu Adanya Pengondisian Calon Perangkat di Desa Purwasaba Banjarnegara Jadi Sorotan”, polemik lanjutan penjaringan calon perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja masih memanas.
Beberapa peserta dengan didampingi orang tuanya melakukan audensi mosi tidak percaya dengan hasil tes yang diadakan pada 12 Februari 2026 lalu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara, mereka menganggap adanya dugaan kecurangan dalam ujian.
Dalam audensi yang di hadiri Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Camat, Kapala Desa Hoho, BPD, serta panitia tersebut, sempat memanas saat adanya perdebatan sengit antara peserta dan Panitia serta pengawas, karena dalam pembentukan awal Panitia tidak sesuai dengan tahapan, hal itu terbongkar setelah Ketua BPD mengakui tidak pernah diajak berembug masalah pengisian perangkat Desa apalagi Musyawarah.
Tri Wibowo, salah satu orang tua peserta yang juga mantan Camat Tri Wibowo menyatakan belum puas dengan jawaban dari Ketua Panitia maupun Kecamatan selaku pengawas, dirinya menilai Desa telah menyalahi Peraturan Daerah.
”Belum puas sama sekali, karena sistem awal pembentukan Panitia itu sudah tidak sah, karena ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Hoho, harusnya kan melalui Musdes, tadi Ketua BPD ditanya di depan semua yang hadir mengatakan tidak pernah di ajak rembug sama Pak Kades masalah pengisian Perangkat Desa, padahal tadi semua dengar sendiri, disini sudah menyalahi aturan,” tegas Bowo yang pernah menjabat camat 12 tahun.
Selain itu, ketidak tegasnya Camat selaku pengawas dalam Pilprades Desa Purwasaba lalu, juga tidak lepas dari sorotan.
”Disini aslinya menunggu ketegasan Pak Camat selaku pengawas, sudah jelas sejak awal pembentukan Panitia tidak melalui Musdes dan menyalahi aturan harusnya bisa mengambil keputusan langsung, tidak harus konsultasi ke Inspektorat, saya juga mantan Camat jadi saya paham sistem pengisian perangkat Desa, makanya disini kenapa harus konsultasi ke Inspektorat,” ungkap Bowo.
Dilokasi yang sama, adanya mosi tidak percaya yang dilakukan oleh peserta yang tidak jadi, Ketua Panitia Pilprades Lukman kepada lensanusantara.co.id mengatakan diserahkan kepada pihak pengawas dari Kecamatan.
”Sebagai pengawas dari kegiatan penjaringan adalah dari Kecamatan, nanti dari pihak Kecamatan akan melaksanakan konsultasi dengan pihak Kabupaten supaya benar-benar jadi penengah, kami dari Panitia hanya menjalankan tugas dan finalnya mau di ulang atau lainnya kami belum tahu, nanti nunggu pak Camat selalu pengawas dan juga akan melibatkan peserta nantinya saat audensi dengan Bupati,” kata Ketua Panitia Lukman, Senin, (23/2/2026).
Ditanya adanya informasi jika Ketua Panitia mengatakan adanya oknum mantan plt Kadus yang bermain dalam Pilprades, serta sistem penilaian saat CAT, Lukman menambahkan,” Itu saya tidak tahu, memang dulu ada lima orang menemui saya pada malam jumatnya, dia menanyakan nilainya kok dari 30 menjadi 10 gitu, kalau pas ujian layar lebarnya itu ada tapi pakai proyektor, kalau CAT memang gak ada, namun informasi tempat lain katanya pakai kayak TV besar itu dan di Banjar belum ada, jadi hanya memakai proyektor di akhir kegiatan,” dalih Lukman.
Sementara salah satu peserta Rafli juga mengungkapkan hal yang sama, dirinya mengancam jika masih ada pelantikan, bersama peserta lainnya akan mengadakan aksi lanjutan
”Kami sudah curiga sejak awal kalau tes lalu tidak transparan, dan diduga ada permainan, contohnya siapa yang akan jadi sudah bisa ditebak jauh jauh hari, kedua masalah pembentukan Ketua Panitia tanpa adanya Musdes dan Ketua Panitia juga sudah ber KTP Cilacap, dan masih ad lagi beberapa kejanggalan lainnya, inginnya kami tes ulang, kalau sampai Kades bersikukuh melantik, kita akan melakukan aksi lebih dari ini dan kalau perlu kita gugat,” beber Rafli.
Lantas, apakah tes yang diwarnai adanya isu dugaan pengondisian pemenang tersebut secara hukum sah, padahal dalam peraturan jelas, dalam Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Banjarnegara dilakukan melalui musyawarah desa yang dipimpin Kepala Desa, melibatkan BPD dan unsur tokoh masyarakat.
Panitia ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK Kades), terdiri dari perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat dengan jumlah ganjil (biasanya minimal 7 orang). (Gunawan).
Beranda
Daerah
Polemik Pilprades Desa Purwasaba Banjarnegara Masih Memanas, Tri Wibowo: Pembentukan Panitia Tidak Melalui Musdes
Polemik Pilprades Desa Purwasaba Banjarnegara Masih Memanas, Tri Wibowo: Pembentukan Panitia Tidak Melalui Musdes
Lensa Nusantara4 min baca

Suasana memanas mewarnai audensi peserta calon perangkat desa Purwasaba yang tidak jadi,Senin, 23/2/2026. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara).












