Berita

Dendam Fauziah Berujung Hukuman 17 Tahun Penjara

1689
×

Dendam Fauziah Berujung Hukuman 17 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Fauziah sebagai terdakwa mendengarkan vonis majelis hakim.

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fauziah Priati Ningsih, 47, divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jombang karena membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, 45. Vonis ini dibacakan pada Kamis (26/2) setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA :
Polres Jombang Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan Pemuda Bawa Senjata Tajam dan Bom Bondet

Fauziah membunuh Lukman dengan cara mencekoki racun potasium, menganiaya dengan balok kayu, menusuk dada dengan pisau dapur, dan memukuli kepala korban. Jasad korban kemudian ditimbun kasur di rumah kontrakannya.

Example 300x600

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi. Alasan yang memberatkan hukuman Fauziah adalah karena perbuatannya belum dimaafkan keluarga korban.

BACA JUGA :
Polres Jombang Gelar Latihan Dalmas untuk Kesiapan Pelayanan Kegiatan Unjuk Rasa

Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025) karena mengaku ketakutan. Kasus ini terbongkar setelah jasad korban ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya.

BACA JUGA :
20 Tahun Mengabdi, Haru dan Syukur Warnai Pengangkatan 325 P3K DLH Jombang

Vonis 17 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Fauziah dan JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.