Berita

Warga Patemon Pakusari Jember Keluhkan Sertifikat PTSL Tak Kunjung Selesai, 2 Tahun Menunggu

1582
×

Warga Patemon Pakusari Jember Keluhkan Sertifikat PTSL Tak Kunjung Selesai, 2 Tahun Menunggu

Sebarkan artikel ini
Program sertifikasi PTSL, Jum'at (27/2/2026).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember mengeluhkan belum terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meski proses pengajuan telah dilakukan sejak Maret 2024.

Program PTSL yang merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara gratis atau dengan biaya terjangkau.

Example 300x600

Salah satu warga Desa Patemon berinisial E mengaku hingga kini sertifikat PTSL yang dijanjikan belum juga diterima. Padahal, seluruh berkas persyaratan telah dilengkapi sejak Maret 2024. Saat itu, kata dia, warga dijanjikan proses penerbitan sertifikat hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

BACA JUGA :
BPJS Apresiasi, RSD Balung Fokus Benahi Antrean dan Pelayanan Pendaftaran

“Kami sudah melunasi pembiayaan kurang lebih sekitar Rp 475 ribu dan diberi kwitansi. Katanya satu bulan sertifikat sudah jadi. Tapi sampai sekarang sudah hampir dua tahun belum selesai,” ujarnya E saat di konfirmasi Jum’at (27/2/2026).

E juga mengaku khawatir karena dokumen asli berupa akta tanah telah diserahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) Desa Patemon saat proses pengajuan di balai desa. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan sertifikat tersebut akan diterbitkan.

BACA JUGA :
Sholawat Kampoeng, Gus Fawait Titipkan Generasi Muda ke Emak-emak Jauhkan Anak dari Narkoba

Kami sempat tanya ke Bu Kades (Pj) Kepala Desa Patemon Red (Siti Muslihatin), katanya masih belum. “Kami berharap segera cepat selesai. Itu surat penting, bukan main-main. Masih banyak warga lain yang juga belum jadi. Kami khawatir karena yang diserahkan itu berkas asli dan penting,” ungkapnya.

“Warga berharap segera memberikan kepastian atas proses PTSL tersebut. Mereka menginginkan kejelasan agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati,” tandasnya.

BACA JUGA :
Dua Kali Berturut-turut, Kabupaten Jember Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik di KI Award 2024

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial S. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh berkas pengajuan PTSL, termasuk dokumen tanah warisan dari orang tuanya. Namun hingga kini, sertifikat yang diurus tak kunjung selesai.

“Tanah itu kami dapat dari ahli waris orang tua. Kami dimintai biaya Rp 500 ribu. Sampai sekarang belum selesai, ada apa kami juga ingin tahu alasannya,” ujarnya.