PRINGSEWU, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (3/3/2026).
Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan seluruh fraksi. Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan penataan perangkat daerah.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa penataan organisasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya juga melalui kajian komprehensif, meliputi analisis jabatan, beban kerja, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.
Selanjutnya, pemerintah menanggapi sejumlah usulan fraksi. Di antaranya terkait penggabungan dan pemisahan perangkat daerah, penyesuaian tipologi organisasi, hingga penguatan fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap perubahan struktur tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan.
“Prinsip yang kami pegang adalah tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat manfaat. Organisasi harus ramping, namun tetap optimal dalam pelayanan,” ujar Bupati.
Di sisi lain, Pemkab menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRD secara cermat dan bertanggung jawab. Pembahasan akan tetap mengedepankan efisiensi anggaran, profesionalisme aparatur, serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan.
Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Pringsewu.(Yus)














