Berita

DLH Tapteng Ungkap PT Dalanta Marsada Sukses Belum Punya Izin Operasional Limbah

1701
×

DLH Tapteng Ungkap PT Dalanta Marsada Sukses Belum Punya Izin Operasional Limbah

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah mengakui bahwa PT Dalanta Marsada Sukses hingga saat ini belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) terkait pengelola.

TAPANULI TENGAH, LENSANUSANTARA.CO.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah mengakui bahwa PT Dalanta Marsada Sukses hingga saat ini belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) terkait pengelolaan limbah.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang II Lingkungan Hidup yang mewakili Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, Yupiter Manurung, saat dimintai keterangan pada 27 Februari 2026.

Example 300x600

Dalam penjelasannya, Yupiter Manurung menyebutkan bahwa perusahaan tersebut memang belum mengantongi dokumen SLO yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengelolaan limbah operasional perusahaan.

“PT Dalanta Marsada Sukses memang belum memiliki Surat Laik Operasional pengelolaan limbah,” ujar Yupiter Manurung saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat menerbitkan dokumen tersebut karena perusahaan belum memenuhi salah satu persyaratan utama yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan lingkungan.

BACA JUGA :
Tim Safari Ramadhan Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Masyarakat di Tapanuli Tengah

Salah satu syarat yang dimaksud adalah keberadaan petugas pengelola limbah yang telah memiliki sertifikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alasan kami belum dapat menerbitkan SLO karena pihak perusahaan belum memiliki petugas pengelola limbah yang tersertifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, DLH Kabupaten Tapanuli Tengah juga mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan pengawasan serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Menurut Yupiter, hingga saat ini DLH Tapanuli Tengah belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang khusus menangani perkara lingkungan hidup.
Selain itu, instansi tersebut juga belum memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah tersertifikasi untuk melakukan pengawasan secara maksimal.

BACA JUGA :
Dugaan Tipikor Dana BOS SDN 158286 Bajamas 3 Tapanuli Tengah Menguat, Media Dihadang Oknum Guru Saat Konfirmasi

“Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah belum memiliki PPNS maupun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang tersertifikasi,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak DLH Tapanuli Tengah mengaku tetap melakukan langkah pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, DLH Tapanuli Tengah telah menerbitkan Teguran Tertulis I kepada PT Dalanta Marsada Sukses.

Penerbitan teguran itu dilakukan setelah adanya kegiatan pengawasan bersama antara DLH Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :
Diduga Menyelewengkan Dana BOS, Wali Murid Desak Inspektorat Usut SD Negeri 158286 di Tapanuli Tengah

Di sisi lain, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Laporan tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara resmi pada 23 Februari 2026 melalui mekanisme pengaduan yang tersedia di kementerian tersebut.

“Informasi terakhir yang saya terima, pengaduan tersebut sudah didisposisikan ke Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (5/3).

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pencemaran tersebut.

(M. Laoly)