Pemerintahan

Pemko Sawahlunto Luncurkan Program Penghargaan Mahasiswa Berprestasi 2026

1687
×

Pemko Sawahlunto Luncurkan Program Penghargaan Mahasiswa Berprestasi 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Sawahlunto resmi meluncurkan program penghargaan bagi mahasiswa berprestasi pada tahun anggaran 2026.

Sawahlunto, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pemerintah Kota Sawahlunto resmi meluncurkan program penghargaan bagi mahasiswa berprestasi pada tahun anggaran 2026. Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia serta apresiasi atas dedikasi akademik mahasiswa asal Sawahlunto yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Peluncuran program tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor: 00.3.4.3/94/Disparpora-Swl/2026.

Example 300x600

Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pemerintah desa dan kelurahan, agar proaktif menyebarluaskan informasi mengenai program tersebut kepada masyarakat.

BACA JUGA :
Syofian Hendri Jemput Aspirasi Warga dalam Reses di Silungkang Oso

Langkah itu dilakukan agar informasi terkait penghargaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok, sehingga tidak ada mahasiswa berprestasi asal Sawahlunto yang terlewatkan dalam program ini.

“Program ini diharapkan menjadi stimulus bagi para mahasiswa asal Sawahlunto agar terus konsisten meraih prestasi akademik di tingkat perguruan tinggi,” ujar Riyanda Putra dalam keterangannya.

Secara teknis, pelaksanaan dan pengelolaan program penghargaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Sawahlunto. Instansi ini akan melakukan proses verifikasi berkas hingga penyaluran penghargaan kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA :
Wali Kota Sawahlunto Tekankan Evaluasi Kinerja ASN dan Pembenahan RSUD dalam Rapim Awal 2026

Adapun syarat pengajuan program ini antara lain bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri harus memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25. Sementara bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta, IPS minimal yang dipersyaratkan adalah 3,50 dengan akreditasi kampus minimal B.

Selain itu, mahasiswa harus berstatus aktif pada jenjang pendidikan D3, D4, atau S1 dan tidak sedang menjalani ikatan dinas. Ketentuan ini juga berlaku bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan sambil bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :
Wali Kota Riyanda Dorong Optimalisasi Sentra IKM Songket Silungkang, Targetkan Beroperasi Sebelum Lebaran

Pemerintah Kota Sawahlunto berharap program penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus meningkatkan prestasi akademik sekaligus mendorong lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas dari daerah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran, masyarakat dan mahasiswa dapat menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat, maupun langsung mendatangi kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Sawahlunto.

Program ini diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sawahlunto Nomor: 00.3.4.3/94/Disparpora-Swl/2026.(Suherman)