Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Selain BB, penyidik juga menahan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.
“Pada hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang diduga terlibat dalam perkara pengadaan bibit nanas,” kata Didik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Didik menjelaskan, kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE yang menjabat Direktur PT CAP, HS yang bertugas sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Selain lima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka lain berinisial UN. Ia diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Namun, UN belum dilakukan penahanan karena saat ini sedang dalam kondisi sakit.
Menurut Didik, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Proyek tersebut diduga bermasalah dalam proses pengadaan hingga pelaksanaannya.
Penyidik menemukan adanya indikasi praktik penggelembungan harga dalam pengadaan bibit nanas. Selain itu, terdapat dugaan pengadaan fiktif yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat indikasi penggelembungan harga serta dugaan pengadaan fiktif yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp50 miliar,” ujar Didik.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Kejati Sulsel juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka yang telah ditahan selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.














