SITUBONDO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menggelarkonferensi pers yang dihadiri awak media Situbondo. Salah satu yang disampaikan dalam kesempatan itu yakni misteri di tewasnya satu keluarga di Desa Demung, Kecamatan Besuki pada penghujung tahun 2025 lalu.
Menurut AKBP Bayu, Polres Situbondo akhirnya berhasil menguak tabir misteri di balik tewasnya satu keluarga di Desa Demung, Kecamatan Besuki. Publik sebelumnya sempat digegerkan dengan penemuan tiga jenazah dalam satu rumah di Dusun Watu Ketu pada 28 Desember 2025. Ketiga korban adalah HS (suami), SN (istri), dan UR (anak).
“Saat itu, SN dan UR tergeletak tak bernyawa di kamar utama, sedangkan HS ditemukan meninggal di kamar mandi dekat dapur. Polisi akhirnya menyimpulkan bahwa sang suami (HS) adalah pelaku yang membunuh istri dan anaknya sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri hidupnya sendiri,” ujarnya.
“Kepastian ini didapat setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan berbasis ilmu pengetahuan atau Scientific Crime Investigation (SCI),” imbuh Kapolres Situbondo.
Ia melanjutkan, proses pembuktian SCI tersebut dipaparkan secara langsung dan terperinci oleh Kasubbid Kimbiofor (Kimia Biologi Forensik) Bidlabfor Polda Jatim, AKBP drh. Tri Yuni Eriadi, yang turut hadir mendampingi Kapolres Situbondo dalam konferensi pers tersebut.
“Kesimpulan kepolisian bukan tanpa dasar. Motif utama di balik pembantaian keluarga ini mengarah pada masalah ekonomi akibat HS kecanduan judi online. Dari jejak digital di ponsel milik HS, polisi menemukan riwayat akses ke empat situs judi online yang masih aktif,” tegasnya.
Kondisi ekonomi yang hancur, kata AKBP Bayu, membuat HS nekat menjual rumah yang mereka tinggali secara sepihak. Keputusan sepihak ini ditentang keras oleh sang istri dan anaknya, yang berujung pada perselisihan.
“Berdasarkan hasil autopsi dan olah TKP, terungkap kronologi mengerikan malam itu. Sang anak, UR, dihabisi lebih dulu, disusul oleh SN. Hal ini dibuktikan dengan temuan luka tangkis pada tubuh kedua korban yang menunjukkan adanya perlawanan,” ungkapnya.
AKBP Bayu melanjutkan, setelah memastikan anak dan istrinya tewas, HS sempat melakukan upaya pembersihan TKP. Ia mengepel ceceran darah di lantai dan mencuci bajunya yang terkena cipratan darah. “Setelah itu, ia meregang nyawa di kamar mandi. Tidak ditemukan luka tangkis pada tubuh HS, dan posisi senjata tajam berada tepat di dekat jenazahnya,” terangnya.
Menutup penjelasan tersebut, Kapolres Situbondo menegaskan status hukum kasus ini berdasarkan fakta hukum dan bukti saintifik yang ada, pelaku pembunuhan terhadap SN dan UR adalah HS. Setelah itu, yang bersangkutan mengakhiri hidupnya sendiri. “Dengan demikian, demi hukum, perkara ini dihentikan penyidikannya atau di-SP3 karena tersangka telah meninggal dunia,” pungkasnya.
Sementara itu, AKBP drh. Tri Yuni Eriadi membeberkan bukti saintifik agar tidak lagi timbul spekulasi liar di masyarakat.
“Bukti ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukkan tidak ada satu pun orang luar yang masuk ke rumah sejak pukul 22.00 WIB, hingga akhirnya kamera pengawas tersebut mati karena aliran listrik dimatikan secara manual dari dalam rumah.
Selain itu, dari hasil pengujian forensik, sebilah pisau dapur yang ditemukan di dekat jenazah HS memiliki kecocokan profil DNA yang identik dengan ketiga korban,” urainya. (*)














