Berita

Bupati Jember Tegaskan ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Kepentingan Pribadi

1682
×

Bupati Jember Tegaskan ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Bupati Jember Muhammad Fawait, Senin (16/3/2026).(Foto: Istimewa/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan fasilitas negara, Senin (16/3/2026).

Melalui Surat Edaran Bupati Jember tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi.

Example 300x600

Bupati Jember Gus Fawait, menegaskan bahwa kebijakan merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.

“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” ujar Gus Fawait.

BACA JUGA :
Gus Fawait Ikuti Zoom bersama Presiden Prabowo, Target Kembali Jember Jadi Lumbung Pangan

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjaga etika penggunaan fasilitas negara, terutama pada masa libur Lebaran yang kerap dimanfaatkan untuk kegiatan pribadi seperti mudik.

Menurut Gus Fawait, kendaraan dinas disediakan oleh negara semata-mata untuk menunjang tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi.

“Fasilitas negara harus digunakan secara tepat guna. Kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi, Bupati telah meminta Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) agar segera menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Gus Fawait Siap Lindungi Pejabat Bekerja Sesuai Prosedur, Minta Tak Ragu Eksekusi Program Prioritas

“Langkah ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bagi aparatur pemerintah agar tetap menjunjung tinggi integritas, terutama dalam momentum keagamaan yang sarat nilai kebersamaan dan kejujuran,” katanya.

Selain menekankan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, Bupati juga mulai mendorong budaya efisiensi dalam penggunaan kendaraan operasional pemerintah.

“Hal tersebut ditunjukkan dalam sejumlah kegiatan kedinasan yang dilakukan secara bersama-sama dalam satu kendaraan, sebagai bentuk penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta pengendalian anggaran operasional pemerintah daerah,” sebutnya.

Menurut Gus Fawait, efisiensi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung arahan Presiden mengenai penghematan energi sekaligus pengelolaan anggaran yang lebih bijak.

“Kita ingin memberi contoh bahwa penggunaan fasilitas negara harus benar-benar efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

BACA JUGA :
Bupati Jember Lantik Pejabat Eselon III–IV, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Lebih jauh, Bupati berharap kebijakan ini tidak hanya dipahami sebagai aturan administratif semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Momentum menjelang Idul Fitri, menurutnya, menjadi saat yang tepat untuk memperkuat komitmen integritas aparatur negara. Nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, dan tanggung jawab yang terkandung dalam perayaan hari raya diharapkan dapat tercermin pula dalam sikap dan perilaku ASN dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan adanya surat edaran Pemerintah Kabupaten Jember berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara secara bijak, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” paparnya.

error: Content is protected !!