Pemerintahan

DPRD Grobogan Gelar Rapat Pansus I Tahun 2026, Berikut Ini Poinnya

1684
×

DPRD Grobogan Gelar Rapat Pansus I Tahun 2026, Berikut Ini Poinnya

Sebarkan artikel ini
DPRD Grobogan Bersama Beberapa Instansi Terkait Gelar Rapat Kerja Panitia Khusus I di Ruang Rapat Paripurna II Pada Senin, (30/03/26). Foto : (Vamberrino/Lensanusantara)

Grobogan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) I Tahun 2026 pada Senin (30/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna II DPRD Grobogan dan dimulai tepat pukul 09.00 WIB.

Rapat kerja ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, yang menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi regulasi sebelum memasuki tahap penetapan menjadi peraturan daerah.

Example 300x600

Dalam pembahasan, para peserta rapat menyoroti berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan tata ruang, penyediaan hunian layak, hingga pengelolaan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, sinkronisasi antarperangkat daerah juga menjadi perhatian utama guna memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak tumpang tindih.

BACA JUGA :
DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke - 5 Hari Ini, Berikut Poin dan Isinya

Rapat kerja ini turut melibatkan berbagai instansi terkait yang memiliki peran teknis maupun kebijakan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Instansi yang diundang antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM).

Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DISPERMASDES), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan.

BACA JUGA :
Satu Hari Jelang Puasa Ramadhan, DPRD Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke - 7 Tahun 2026


Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan kebutuhan riil masyarakat serta kondisi daerah. Setiap perwakilan instansi menyampaikan pandangan, masukan, dan saran sesuai dengan bidang tugas masing-masing, sehingga pembahasan berlangsung secara komprehensif.

Sepanjang jalannya rapat, suasana berlangsung tertib dan kondusif. Diskusi berjalan dinamis dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan profesionalitas. Seluruh peserta rapat menunjukkan komitmen untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

BACA JUGA :
Kejurprov FORKI Jawa Tengah Terbuka 2024 di Grobogan Diikuti 1200 Karateka

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya penyediaan hunian layak bagi masyarakat, sekaligus mendorong penataan kawasan permukiman yang terencana, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Grobogan bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Hasil pembahasan rapat akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda tersebut dibawa ke tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.( Vamberrino )

error: Content is protected !!