Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID — Fenomena pijat “kretek” yang marak di media sosial kian menarik perhatian publik. Layanan terapi yang menampilkan aksi manipulasi tulang dengan suara “krak-krak” ini bahkan diklaim mampu meredakan nyeri secara instan.
Namun di balik popularitasnya, sejumlah praktisi terapi dan tenaga medis mengingatkan adanya risiko serius jika tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar keilmuan serta pemeriksaan medis yang memadai.
Istilah pijat “kretek” sendiri merujuk pada praktik manipulasi tulang atau bone setting, yang dalam dunia medis memiliki kemiripan dengan teknik kiropraktik. Meski demikian, para ahli menegaskan tidak semua praktik yang viral di media sosial dilakukan sesuai standar kesehatan.
Salah satu praktisi terapi, Master Joe, melalui kanal YouTube Master Joe Therapy dalam video berjudul “Jangan Sembarangan Kretekin Orang, Hindari Kretek Asal-Asalan” menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan manipulasi tulang.
“Kenapa berbahaya? Karena salah pada saat gerakan membuat keretak dan sebelum dan sesudahnya itu bisa membahayakan kondisi tubuh dari pasien,” ujarnya.
Ia juga menyoroti banyaknya pihak yang terjun ke praktik bone setting tanpa kompetensi yang memadai.
“Banyak sekali orang yang masuk ke dunia terapi bone setting ini… karena mereka tergiur dengan uangnya,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan manipulasi tulang tidak bisa dilakukan secara instan tanpa proses pemeriksaan yang tepat.
“Nggak bisa orang sekali datang… langsung krak-krak, krak-krak, selesai,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya risiko cedera serius apabila prosedur dilakukan secara tidak tepat.
“Yang seharusnya pasien itu tidak bisa dilakukan adjustment atau bone setting, malah dipaksa dengan posisi tertentu dan terkesan memaksa juga akhirnya cedera,” jelasnya.
Ia menambahkan, risiko paling fatal dari tindakan tersebut adalah terjadinya fraktur atau patah tulang.
“Bahaya yang paling fatal ya pada saat dilakukan bone adjustment itu adalah fraktur.”
Selain itu, ia juga menyinggung potensi komplikasi pada pasien dengan kondisi tertentu.
“Pasien yang sudah ada penyakit kronis… dipaksa dilakukan adjustment… bahkan bisa sampai syok kardiogenik,” katanya.
Karena itu, ia menekankan prinsip kehati-hatian bagi para praktisi.
“Kalaupun ada pasien datang dan kamu ragu… alangkah lebih baik pasien itu pulang dengan keluhan yang sama daripada pulang lebih parah,” ujarnya.
Peringatan serupa juga disampaikan dr. Asyer, Sp.An-TI, FIP melalui akun TikTok @dokterasyer. Ia mengungkap adanya kasus pasien yang mengalami dampak serius setelah menjalani pijat “kretek”.
“Dikira aman, padahal pijat ‘kretek’ itu bisa bikin kelumpuhan bahkan kematian. Dua minggu yang lalu saya kedatangan pasien dengan kursi roda… jumlahnya sampai empat pasien. Dua dari empat pasien bahkan sudah tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar pasien awalnya hanya mengeluhkan nyeri pinggang. Namun tanpa pemeriksaan medis yang memadai, mereka langsung menjalani manipulasi tulang.
Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang menjadi kontraindikasi tindakan tersebut, seperti kelainan tulang belakang, fraktur, dislokasi, saraf terjepit, hingga tumor.
“Kalau ada kelainan tulang belakang, tidak boleh dilakukan manipulasi seperti itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan seharusnya diawali dengan skrining medis yang komprehensif.
“Seharusnya diperiksa dulu, bahkan perlu X-ray atau MRI. Bukan malah, ‘ini bengkok, ayo kita luruskan’. Ngawur,” ujarnya.
Fenomena viralnya pijat “kretek” menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap terapi alternatif. Namun di sisi lain, praktik tanpa standar yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius.
Dalam regulasi kesehatan di Indonesia, setiap tindakan yang berkaitan dengan intervensi terhadap tubuh manusia wajib dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai kompetensinya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, khususnya Pasal 489, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan tradisional maupun penyehat tradisional dilarang melakukan publikasi dan iklan yang tidak sesuai dengan bukti ilmiah.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi, termasuk dokumentasi pasien untuk publikasi, harus memperoleh persetujuan yang sah serta tidak merugikan subjek data.








