Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana selama periode Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 18 tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan, Selasa (31/3/2026).
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra, S.H., S.I.K., M.Si..menyampaikan, dari total kasus yang diungkap, mayoritas merupakan tindak pidana narkotika. “Dari 15 kasus, sebanyak 14 kasus merupakan narkotika dengan jumlah tersangka 17 orang,” ujarnya.
Dalam pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 35,99 gram. Para pelaku diketahui mengedarkan barang haram untuk memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modus yang digunakan para pelaku sistem jaringan peredaran panjang,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda yang dapat ditambah sepertiga. Sementara untuk barang bukti di bawah 5 gram, dikenakan pasal dengan ancaman serupa disertai denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain kasus narkotika, polisi juga mengungkap satu kasus peredaran sediaan farmasi ilegal. Dalam kasus tersebut, satu tersangka diamankan dengan barang bukti 81 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pelaku diduga menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi setiawan, menambahkan terdapat sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama operasi tersebut. Salah satunya penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mahkota Raya Rengganis, Kecamatan Sumbersari pada 24 Maret 2026, dengan barang bukti sabu seberat 0,63 gram.
Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Kencong pada 26 Maret 2026, di mana petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7,31 gram.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 27 Maret 2026 di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sumbersari yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang, dengan dua orang ditetapkan sebagai pengedar.
“Dari lokasi ini kami amankan barang bukti sabu seberat 6,85 gram, timbangan digital, alat hisap, uang tunai Rp303,2 juta, 15 unit ponsel, serta senjata rakitan dan senjata tajam,” jelasnya.
Selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, para tersangka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Sementara itu, tujuh orang lainnya yang diduga sebagai pengguna masih menjalani asesmen untuk menentukan apakah akan direhabilitasi secara medis maupun sosial,” tandasnya.














