Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menggelar aksi demo di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024).
“Tujuan aksi di depan DPRD Jember menjaga demokrasi agar terus tetap berjalan. Itu awalan skenario demokrasi sedang diacak-acak. Bahwa kepentingan didahulukan adalah kepentingan golongan, individu bahkan bisa saja kepentingan keluarga bukan kepentingan rakyat,” ujar Yuda Dwi Prasetyo, Ketua GMNI Jember.
Pihaknya dalam demo ini menyampaikan 6 poin tuntutan:
- Tidak percaya terhadap DPR RI dan presiden RI.
- DPC GMNI Jember bersikap tegas menolak tegas menciderai konstitusi dan demokrasi serta kebijakan negara yang tidak pro rakyat.
- Menuntut presiden RI dan DPR RI untuk mentaati keputusan MK No. 60/PUU-20/2024 dan putusan MK No. 70/PUU-22/2024.
- Mendesak DPR RI untuk menghentikan segala aktivitas terkait rancangan UU No.10 tahun 2016 tentang pilkada.
- Mendorong DPRD kabupaten Jember untuk mendesak DPR RI membatalkan pembahasan revisi UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat kabupaten Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
“Bahwa gerakan ini memang atas dasar kondisi negara hari ini tidak terlibat atas partai politik apapun, kita bergerak atas penderitaan rakyat kondisi negara hari ini tidak sesuai dengan konstitusi sudah di tetapkan,” terang Yuda.
Pada aksi siang itu, mahasiswa GMNI ditemui langsung oleh enam anggota DPRD Jember dari Fraksi PDIP.
Sementara itu, Widarto Anggota DPRD Jember Fraksi PDIP merespons aksi yang dilakukan GMNI maka 6 anggota dari PDI Perjuangan mewakili suara partai. Pihaknya sepakat dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa hari ini.
“Bahkan kami berterima kasih karena mereka masih mau untuk mengawal demokrasi sama-sama kita jaga dan keputusan MK akan bersifat final. Saat putusan itu berlaku untuk pilpres kemarin langsung diberlakukan oleh KPU bahkan tanpa konsultasi yang berlibet dengan pemerintah,” ungkapnya.
Maka putusan MK nomor 60 tahun 2024 dan PKU 12 tahun 2024 tidak bisa segera di lakukan oleh KPU untuk diberlakukan di Pilkada tahun 2024. Bukan soal calonnya siapa atau bisa mengusung atau tidak, Tapi bagaimana hukum ditegakkan tidak dipermainkan dan demokrasi dijaga dengan baik.
“Pendidikan politik tetap berjalan pada masyarakat Semuanya kita harus bergerak ini penyelamatan demokrasi harus berjaga bareng – bareng. Dari tingkat pusat PDIP DPR RI meskipun kita sendirian menjaga demokrasi,” tuturnya. (Dri)