Polri

Kasat Reskrim Polres Jember: Debt Collector Mengambil Paksa Kendaraan Harus Ada Putusan Pengadilan

257
×

Kasat Reskrim Polres Jember: Debt Collector Mengambil Paksa Kendaraan Harus Ada Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz di Konfirmasi Setelah Press Conference, Senin (30/9/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara).

Jember – Kasat Reskrim Polres Jember
AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz menanggapi
Beredar tayangan video di media sosial pengendara motor yang diberhentikan pria yang mengaku sebagai debt collector, di jalan
Hayam Wuruk Kaliwates Jember, Senin (30/9/2024).

Example 300x600

Berhak mengambil atau mengamankan BB ketika ada putusan dari pengadilan terkait penyitaan, kemudian terkait debt collector masih didalami untuk laporan belum kita terima secara resmi,” Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz.

BACA JUGA :
Bupati Jember Lepas 15.171 Peserta Tajemtra 2025

Kami sudah munitor dengan kejadian tersebut, debt collector sendiri tidak semena – mena terkait kegiatan merampas langsung mengambil barang atau unit. Aada aturan prosedur masing – masing menyangkut kendaraan dokumen lengkap itu salah.

BACA JUGA :
Bupati Hendy Hadiri Opening Resto Ichiban Sushi dan Ta Wan di Lippo Plaza Jember

“Ia menambahkan pasti mengamati terlebih dahulu setelah pendalaman kita melakukan penyelidikan, intinya membuat masyarakat merasa aman dengan adanya aktivitas sehari-hari tidak terganggu oknum – oknum tertentu,” menurutnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Jember Abid, saran kepada masyarakat ketika menghadapi seperti itu laporkan ke Polres atau melalui call center Polres Jember.

BACA JUGA :
Beredar Video Diduga Emak-emak Senam Aerobic di Jember Dilarang Gunakan Lapangan Desa, Kades Semboro: Tidak Ada Surat Ijin

“Ketika masyarakat melakukan komunikasi atau melaporkan seluruh kejadian peristiwa berupa tindak pidana, kami Polres Jember akan merespon cepat,” Ungkap AKP Abid Uwais al-Qarni Aziz. (Dri).