Berita

Diduga Berbau Korupsi, Papan Reklame Milik Pemkab Jember Disegel Ditreskrimsus Polda Jatim

×

Diduga Berbau Korupsi, Papan Reklame Milik Pemkab Jember Disegel Ditreskrimsus Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Bapenda Pemkab Jember
Banner terlepas sebelum disegel Polda Jatim di Jalan Jawa, Jum'at, 11/10/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Papan reklame milik Pemerintah Kabupaten Jember, yang tersebar di sejumlah titik, seperti di kawasan Perkotaan, Kecamatan Tanggul, Kencong dan Kecamatan Jenggawah disegel oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabar penyegelan sejumlah papan reklame milik Pemkab Jember ini, sudah beredar sejak Rabu malam, beberapa wartawan juga melakukan pemantauan datangnya tim dari Polda Jatim, sayangnya kedatangan tim penyegel dari Polda Jatim tidak diketahui oleh jurnalis, hanya saat melihat papan reklame milik Pemkab, sudah terpasang papan penyegelan yang diletakkan di tiang reklame.

Example 300x600

Papan reklame yang selama ini dikelola Bapenda Jember, dan berisikan tentang sosialisasi pajak daerah seperti SPPT Pajak Bumi dan Bangunan, terlihat terpasang papan penyegelan barang bukti, lengkap dengan nomor penyegelan SP.Segel/350.o/RES.3.5./2024/Ditreskrimsus/PoldaJatim.

Plt Kepala Bapenda Pemkab Jember Hendra Surya Putra ketika dikonfirmasi terkait penyegelan tersebut, hanya dijawab singkat yang dikirim melalui pesan whatsapp. “Untuk sementara saya tidak memberi tanggapan dulu ya,” katanya. Jum’at (11/10/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, saat dikonfirmasi terkait adanya penyegelan sejumlah papan reklame di Jember oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim, juga mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Nanti saya cek dulu, ini saya masih dinas luar,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan di media menyebutkan, jika Sekretaris Daerah Pemkab Jember Hadi Sasmito, pada 30 Agustus 2024 lalu, dipanggil Ditreskrimsus Pilda Jatim, atas laporan dugaan korupsi pengadaan Bilboard, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.

Kedatangan Sekda ke Polda Jatim, didampingi oleh ajudannya, sayangnya saat sejumlah wartawan mencoba konfirmasi, Hadi Sasmito enggan memberikan keterangan. “Saya datang ke Polda Jatim, diperiksa sebagai terlapor, untuk hal lainnya saya no coment,” ucap Hadi saat itu.

Dari penelusuran media ini, kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard ini, terjadi sekitar tahun 2023, yang mana saat itu Hadi Sasmito sebagai Kepala Bapenda.

Hasil pantauan media Lensa Nusantara pada pukul 17. 00 WIB tampak reklame di jalan Jawa depan Dinas DP3AKB diturunkan hingga pukul 18.00 WIB sebelum disegel oleh Polda Jatim.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.