Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Apotek Benzen Farma yang dimiliki oleh Hendri Endah Purbowati, S.Farm., Apt., dan terletak di depan Puskesmas Balerejo, Madiun, diduga memiliki berbagai praktik operasional yang tidak etis.
Beberapa mantan karyawan Apotek Benzen Farma Balerejo mengeluhkan gaji yang sangat rendah, berkisar antara Rp.750.000 hingga Rp.1.500.000 per bulan. Selain itu, diwajibkan membeli susu senilai Rp.38.000 dan harus menanggung sebagian biaya pijat bulanan, dimana pemilik apotek tersebut hanya menanggung Rp.25.000 dari total sekitar Rp.50.000.
Kondisi ini semakin ironi, mengingat tugas utama para pegawai di bidang kefarmasian seharusnya memerlukan keahlian dan kualifikasi tertentu.
“Kami keluar karena kami capek bu, setiap bulan kami di potong Rp38.000 untuk membeli susu Dancow, dan kami juga diwajibkan urut setiap bulannya dan hanya dapat ganti Rp.25.000 dari ongkos urut. Kadang kami harus berbohong ke bos kalau kami sudah urut padahal sering kali kami mengunakan keluarga kami untuk foto selfi agar bos percaya agar uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain,” ucap salah satu mantan karyawan Apotek Benzen yang tidak ingin dicantumkan namanya.
“Saya hanya lulusan SMA bu, saya juga melayani konsumen saat membeli obat. Selain itu mbak mbak karyawan lain juga sering disuruh bersih-bersih kotoran burung, ngasih makan burung, bersih-bersih rumah bos dan mandiin anak bos,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Hendri Endah enggan menemui awak media dengan alasan “sibuk”. Melalui pesan suara WhatsApp, ia justru mengakui adanya pekerjaan tambahan bagi pegawainya. Lebih lanjut, ia diduga mengancam wartawan agar tidak “ikut campur,” dengan menyebut status suaminya sebagai ASN.
“Wewenang sampean itu apa, Mbak? Ngapain ikut campur urusan intern perusahaan saya. Suami saya juga ASN. Saya mewajibkan karyawan beli susu dan pijat supaya mereka sehat. Saya juga mengganti 50 persen dari biaya pijat mereka. Wajar dong kalau saya repot dan minta mereka bantu-bantu, saya kan tidak punya asisten rumah tangga,” kata Hendri Endah melalui voice note.
Rabu (6/11/2024).
Menanggapi situasi ini awak media selanjutnya melakukan konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun yang ditemui Kepala Bidang SDK Soelaiman didampingi dua stafnya, menyatakan bahwa apotek tersebut izinnya masih berlaku.
“Namun kami menyayangkan jika didalam operasionalnya terdapat kejadian seperti itu. Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Agustina, Staff yang mendapingi Kabid SDK Dinkes Kabupaten Madiun.
Dalam Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) atas nama Apt. Hendri Endah Purbowati, S.Farm., yang berlaku hingga 11 Juni 2026 dengan nomor STRA. 19780611/STRA-UMS/2006/222906, tercantum bahwa tenaga kefarmasian harus mengikuti paradigma pelayanan farmasi yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan regulasi.
Sesuai Pasal 108 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, praktik kefarmasian harus dijalankan oleh tenaga kesehatan dengan kualifikasi yang memadai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp100 juta sesuai Pasal 198.