Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang perdana dengan agenda “Pembacaan Dakwaan Kasus Pemerasan Disertai Kekerasan” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Ayu Pralampita, S.H., terhadap terdakwa Harnawi, pada Selasa 05 November 2024 pagi.
Hal ini dikatakan oleh Nur Said, S.H., M.H., dan Bambang Budiyanto, S.H, selaku kuasa hukum terdakwa Harnawi di Pengadilan Negeri Jepara, Jl. KH Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59415.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., Hakim Anggota Muhammad Yusuf Sembiring, S.H., Hakim Anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H., hadir juga Jaksa Penuntut Umum Linda Ayu Pralampita, S.H., Kuasa hukum terdakwa Nur Said, S.H., M.H., dan Bambang Budiyanto, S.H., dan juga terdakwa Harnawi.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Harnawi dikenakan pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP (tentang pidana pemerasan dengan kekerasan) juncto turut serta (Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Harnawi, Nur Said menyatakan dengan tegas keberatan atas semua dakwaan yang ditujukan kepada kliennya (Harnawi,red). Pada awak media ia mengatakan akan membantah semua dakwaan (Eksepsi) terhadap kliennya dikarenakan semua dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa Harnawi menyatakan keberatan atas semua dakwaan yang ditujukan kepada klien kami, semua dakwaan yang dibacakan JPU menurut kami tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan,” seru Said.
Said mengatakan kepada awak media, hukum itu sebab akibat, dari mana asal usul atau runtutan peristiwanya. Ia menerangkan kronologi singkat runtutan peristiwa kejadian penangkapan terhadap kliennya.
“Pada proses amaning, kedua belah pihak telah bermusyawarah, yakni seorang petinggi (Kepala Desa) Teluk Wetan Budi dengan saudara Harnawi, sebelum terjadi musyawarah, Budi merasa kesulitan menghubungi saudara Harnawi, kemudian Budi mendatangi rumah Muhammad petinggi (Kepala Desa) Srobyong untuk meminta tolong menghubungkan dengan Harnawi, dan Muhammad berhasil menghubungi saudara Harnawi sehingga kedua belah pihak mencapai mufakat,” ungkap Said.
Said mempertanyakan, mengapa terjadi penangkapan padahal telah mencapai mufakat?. Dia menerangkan bagaimana runtutan peristiwanya hingga terjadi penangkapan kepada clientnya (Harnawi). Baginya tentu hal ini menjadi pertanyaan besar kecuali melakukan pemerasan disertai dengan tindakan kekerasan.
“Pada saat terjadinya penangkapan, semula saudara Harnawi sedang ada di kantor kemudian dijemput Muhammad dan diajak menemui Budi di salah satu kafe untuk menindaklanjuti kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi saat akan dilaksanakan kesepakatan tersebut, Harnawi berubah pikiran dan menolak pemberian bungkusan kertas yang diduga adalah uang, kemudian harnawi mengajak Muhammad meninggalkan kafe dan kembali ke kantor, ternyata Budi mengejar dan menghentikan mobil yang dikendarai Muhammad (pemilik mobil) bersama Harnawi, kemudian Budi memberikan secara paksa bungkusan kertas yang diduga berisi uang tersebut, dan Budi bergegas meninggalkan mereka, lalu Harnawi kesulitan untuk mengembalikan karena Budi langsung pergi. Setelah berpikir tidak tahu harus bagaimana mengembalikannya, lalu Harnawi bersama Muhammad jalan lagi menuju kantor untuk melaporkan peristiwa yang terjadi dan sempat berpikiri akan dilaporkan telah terjadi percobaan penyuapan, namun selang beberapa saat tim aparat penegak hukum menghentikan mobil yang ditumpangi Harnawi dan menangkapnya seolah-olah telah terjadi OTT. Entah siapa yang memberikan informasi terkait OTT sehingga beberapa media memberitakan kabar telah terjadi OTT terhadap oknum LSM (Harnawi), sontak publik kaget,” terang Said.
Efek yang terjadi adalah membingungkan publik, apa yang sebenarnya terjadi. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang akhirnya Harnawi dinyatakan telah terpenuhi unsur means rea (niat melakukan kejahatannya) kemudian Harnawi dinyatakan tersangka.
“Logikanya dimana, Harnawi tidak mencari Budi atau mengejar Budi untuk mengikuti proses Amaning, tetapi justru Budi dengan perantaraan Muhammad telah menguhungi sehingga tercapai kata mufakat, namun pada saat melakukan kesepakatan kenapa terjadi penangkapan?,” ujar Said.
Said mengatakan, timnya mengapresiasi Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H, bersama Hakim Anggota yang dianggap sangat bijaksana dan sidang pembacaan dakwaan atas kliennya berjalan lancar.
“Hakim Ketua dan tim telah menerima Eksepsi dan memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa untuk membantah semua dakwaan pada tanggal 12 November 2024,” pungkas Said.