Politik

Tim Hukum Paslon DADI Juara Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Madiun

×

Tim Hukum Paslon DADI Juara Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Madiun

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi dan Bantuan Hukum DADI Juara
Tim Hukum Paslon DADI Juara saat melayangkan aduan ke Bawaslu Kota Madiun.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID — Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wawalkot nomor urut 01 Inda Raya-Aldi Dwi, yang dikenal dengan sebutan “DADI Juara,” resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Madiun.

Jefri Yoda, dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum DADI Juara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan aduan ke Bawaslu Kota Madiun terkait dugaan intimidasi yang mereka alami. Laporan ini disampaikan langsung ke kantor Bawaslu di Jalan Udowo No. 1, Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Selasa siang (12/11/2024).

Example 300x600

Laporan tersebut disampaikan setelah tim hukum menerima sejumlah tangkapan layar dari grup WhatsApp yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk tidak menghadiri sosialisasi Paslon nomor urut 01. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya intimidasi dan pelanggaran dalam kampanye.

“Pengaduan ini kami ajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu, lengkap dengan bukti-bukti sesuai ketentuan KUHAP. Berdasarkan analisis kami, tindakan ini memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu menghalangi jalannya kampanye pemilu paslon nomor 1,” ujar Jefri kepada wartawan usai pelaporan.

Lebih lanjut, Jefri menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul dari analisis internal Tim Pemenangan Paslon DADI Juara. Laporan ini pun semakin kuat dengan adanya deklarasi Pemilu Damai yang telah disepakati sebelumnya.

“Bawaslu memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menindaklanjuti pengaduan ini hingga terselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Juru Bicara Paslon Inda-Aldi, Eko Sigit Pujianto, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi, dugaan intimidasi ini dilakukan secara terstruktur dan melibatkan oknum pengurus RT di beberapa wilayah, termasuk Perumahan Dumai, Tawangrejo, dan Manisrejo.

“Kami berharap Bawaslu turun tangan menindaklanjuti laporan ini, karena tindakan ini mencederai prinsip demokrasi,” kata Eko.

Eko juga menegaskan bahwa intimidasi semacam ini memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan merusak iklim demokrasi yang sehat dalam memilih pemimpin. “Kami berharap semua pihak menghargai hukum dan hak demokrasi masyarakat, membiarkan masyarakat memilih sesuai hati nurani setelah mendengar sosialisasi dari semua paslon,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.