Politik

Ketua Panwascam Sumberbaru Mengundurkan Diri, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 Sebut Hanya Rekayasa Semata

18
×

Ketua Panwascam Sumberbaru Mengundurkan Diri, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 Sebut Hanya Rekayasa Semata

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divis Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Surat pengunduran diri yang ditulis Jovita, Panwascam Sumberbaru tidak bermaterai, Selasa, 26/11/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jovita anggota Panwascam Kecamatan Sumberbaru, yang note voice viral dan menjadi ‘buronan’ rakyat Jember, diam-diam mengajukan pengunduran diri sebagai Panwascam Kecamatan Sumberbaru.

Surat pengunduran diri Jovita yang oleh rakyat dijuluki sebagai si ‘Ratu CTM plus Kopi’ atas note voicenya yang bikin geger Pilkada Jember, ditulis tangan dan ditanda tangani oleh Jovita sendiri, berikut surat pengajuan pengunduran diri Jovita.

Example 300x600

“Kepada Yth Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember di Tempat, Dengan hormat, melalui surat ini, saya bermaksud mengajukan pengunduran diri saya secara resmi sebagai ketua dan anggota Panwascam Sumberbaru. Dikarenakan ada pekerjaan lain yang waktunya bersamaan dengan pekerjaan sebagai Panwascam. Saya mengucapkan terima kasih kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Jember atas kesempatan yang telah diberikan, Banyak wawasan berharga yang saya pelajari selama saya bekerja dibawah naungan lembaga Bawaslu Kabupaten Jember, atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya Jovita Dyah Permatasari,”

BACA JUGA :
Maju Caleg DPR RI Pemilu 2024, Benny Utama Ajukan Mundur dari Jabatan Bupati Pasaman

Surat pengunduran diri Jovita ini dibernarkan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divis Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummul Mu’minat saat dikonfirmasi wartawan.

“Benar surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah masuk ke Bawaslu, sebelum putusan penanganan pelanggaran,” ucap Ummul Mu’minat.

Apakah pengajuan pengunduran diri Jovita akan diproses atau menjadi pertimbangan? Mengingat pelaksanaan Pilkada sudah tinggal hitungan hari, Ummul menyatakan, bahwa meski yang bersangkutan sudah mundur, tapi proses penanganan pelanggaran tetap berjalan.

BACA JUGA :
Pedagang Pasar Tradisional Jember Didatangi Gus Fawait, Curhat Minimnya Sarana Prasarana

“Hingga kita keluarkan putusan dengan sanksi sesuai peraturan Bawaslu, dimana yang bersangkutan mendapatkan sanksi peringatan keras,” ujarnya.

Menyikapi pengunduran diri Jovita ini, M. Husni Thamrin yang juga advokat sekaligus anggota tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon Bupati nomor urut 02 menilai, bahwa pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh Jovita, hanya sebuah rekayasa semata.

“Surat pengunduran diri itu hanya rekayasa saja, karena masih pengajuan dan belum tentu langsung disetujui pengunduran dirinya, apalagi pelaksanaan tinggal hitungan hari, atau bahkan hitungan jam, tidak mungkin Bawaslu akan melakukan PAW secepat itu,” tegas Thamrin.

Menurut Thamrin, dengan pengajuan pengunduran diri tersebut, justru menjadikan Jovita lebih leluasa melakukan kontrol kepada penyelenggara dibawahnya untuk menjalankan sekenario yang sudah disusunnya tersebut.

BACA JUGA :
Blusukan ke Pasar Tanjung Jember, Gus Fawait Dicurhati Pedagang Mahalnya Retribusi Pasar

“Tidak hanya itu, pernyataan Jovita yang mengintruksikan kepada jajaran penyelenggara pemilu dibawahnya, juga termasuk upaya tindak pidana pembunuhan berencana,” bebernya.

Dia itu harus diwaspadai, karena ucapannya sama dengan upaya merencanakan percobaan pembunuhan berencana. “Kami minta agar polisi dan Bawaslu mengusut ini, dan bukan hanya sekedar sanksi keras saja, tapi pemecatan, surat pengajuan pengunduran diri hanya alibi untuk mengalihkan tuntutan rakyat Jember,” tutur Thamrin.

Dari pantauan media, Jovita di dalam surat pengunduran diri dari Panwascam Sumberbaru yang ditulis tangan sedangkan tanda tangan tidak bermaterai.