Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan pada 27 November 2024 lalu masih menyisakan polemik.
Seorang pemuda asal Magetan, Lucky S Herman resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan pada Sabtu (30/11/2024) malam.
“Hari ini saya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Magetan,” ujar Lucky.
Ia menyebutkan adanya indikasi pelanggaran berupa penggelembungan suara dan pemilih ganda di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah wilayah Magetan.
TPS yang Dilaporkan:
- Kecamatan Parang: Desa Parang TPS 003
- Kecamatan Plaosan: Kelurahan Sarangan TPS 003, 004, 005; Kelurahan Plaosan TPS 006; Desa Ngancar TPS 001; Desa Puntukdoro TPS 004
- Kecamatan Sukomoro: Desa Kedungguwo TPS 001, 002, 003, 004
- Kecamatan Bendo: Desa Kinandang TPS 001, 002, 003, 004
Lucky menjelaskan bahwa beberapa saksi melaporkan adanya warga yang tidak berada di tempat saat pemilihan, tetapi namanya tercatat di daftar hadir pemilih. Selain itu, dugaan pemilih ganda juga ditemukan di beberapa TPS tersebut.
“Saya berharap pemilu seharusnya berjalan dengan seadil-adilnya agar menghasilkan pemimpin yang kredibel,” ujar Lucky.
Ia menekankan bahwa kecurangan dalam proses demokrasi akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin terpilih.
Langkah ini diambil Lucky sebagai bentuk kepeduliannya terhadap integritas demokrasi di Magetan. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Bawaslu agar kebenaran dapat ditegakkan, dan proses pemilu berjalan sesuai asas keadilan.