Uncategorized

Terkesan Menjadi Perusak Rumah tangga,Pemuda Beranak Satu Warga Kecamatan Jambesari Terancam Dilaporkan

×

Terkesan Menjadi Perusak Rumah tangga,Pemuda Beranak Satu Warga Kecamatan Jambesari Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Bondowoso 15/05/2020 Sungguh Tiada Duga Rupanya Persahabatan yang selama Ditanam Bertahun tahun Kandas Dengan Permasalahan Tikung Teman sendiri.Alkisah terjadi Pada Pria Berinisial SI Warga Kecamatan Tlogosari Bondowoso Yang kini Diambang Pintu cerai dengan Istri Berinisial LS Yang dia Cintai.

Sungguh Tragis Bermula Dari Chating Mesenger Via Facebook Yang mana Sang Pebinor Berinisial AH (Laki laki Perusak Rumah tangga) Adalah Warga Di salah Satu Desa Di Kecamatan Jambesari Darussholah.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi Tim Lensa Nusantara SI Menceritakan Semua Dari awal mula Hancurnya rumah tangganya Berawal Dari Chating Inbok Via Facebook.Dimana Dalam Screandshort Akun Facebook AH Dan LS Nampaknya Rayuan Maut AH untuk meminta No whatsap LS Terpedaya hingga Berlanjutlah Chating AH dan LS Via Whatsap.

Dimana Dalam Rekaman Via Handphone Percakapan AH selalu Menyudutkan Nama Suaminya yaitu LS terbesit dalam tanya dalam rekaman tersebut nampaknya Berbagai fitnah dilontarkan dari mulut AH Berupa Fitnah menjelekan SI berupa Fitnah Selingkuh Dan pernah tidur dengan perempuan lain.Sehingga Dengan Fitnah tersebut LS Terbuai dengan Omongannya sehingga memilih untuk pisah ranjang.

“Ini semua bukti Chating inboknya sama rekamannya mas dia menjelekan saya dan memfitnah saya dan juga AH rela menceraikan Istrinya Sendiri Asal Istri saya LS menerima cintanya mas”Jelas SI sambil menunjukkan bukti Chating dan Rekaman.

Dalam Kitab undang undang hukum pidana sudah jelas tidak diperbolehkan dalam hal fitnah Sesuai Dengan Undang undang KUHP Pasal 317 “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dalam Waktu Dekat SI Akan Segera Melaporkan AH karena Sudah Memfitnah sebagaimana Tuduhannya Dalam rekaman Tersebut cenderung Menjelekan Nama SI Tanpa dasar bukti yang jelas.

“Saya dalam waktu dekat Insyaallah akan tempuh jalur hukum mas karena sudah merusak rumah tangga saya hancur dan yang jadi korban anak saya yang masih kecil mas.”Sambung SI

Sebagaimana dalam bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP: Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Bersambung . . .

  • Reporter : Dhofir
  • Editing : Adit
  • Publisher : Holil

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan