Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menetapkan Mashudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2016–2017, ketika Mashudi masih menjabat sebagai Camat Sawahan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Mashudi juga langsung ditahan oleh Kejari Kabupaten Madiun usai menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (22/1). Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
“Hari ini, Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan selama empat jam, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ungkap Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya.
Menurut Oktario, peran Mashudi dalam kasus ini sangat signifikan. Sebagai PPATS, ia diduga terlibat dalam proses jual beli tanah yang tidak sesuai dengan aturan. Beberapa persyaratan dalam penandatanganan akta jual beli diketahui tidak terpenuhi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp217 juta.
“Perbuatannya dianggap melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam proses jual beli tersebut,” tambah Oktario.
Mashudi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan awal oleh Kejari sejak 5 Agustus 2024. Selama proses penyelidikan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tanah, kepala desa, perangkat desa, dan pihak-pihak terkait dari perusahaan tol.
Penahanan Mashudi menambah daftar kasus korupsi yang terungkap di Kabupaten Madiun. Kejari memastikan akan terus mendalami perkara ini dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat ke meja hijau.
Proyek pembebasan tanah untuk tol Madiun-Kertosono merupakan proyek strategis yang bertujuan mempercepat konektivitas wilayah. Namun, dugaan penyimpangan seperti ini justru mencoreng integritas proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.