Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Salah satu Pimpinan Madrasah di Bondowoso mengaku menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).
Pimpinan Madrasah itu sempat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada tahun 2023 terkait dana hibah yang ia terima tahun 2021 silam.
Penerima bantuan sebut saja mister X, mengaku bantuan yang ia terima sebesar 75 juta. Di mana dari jumlah itu, 50 jutanya dibayarkan untuk membeli peralatan meubeler.
“Yang 50 juta langsung dibayarkan untuk meubeler di Bharata Meubel milik (eks) Wabup” tuturnya.
Ia mengatakan, dari 50 juta yang dibelanjakan di Meubel milik (eks) Wabup itu, pihaknya mendapatkan sejumlah perlengkapan yakni 16 kursi, 16 meja, satu lemari, satu meja guru dan satu kursi guru.
Ia mengungkapkan, bahwa pembelian alat meubeler diarahkan oleh orang yang mengaku suruhan (eks) Wakil Bupati Bondowoso untuk membeli di Baratha Meubel.
Adapun sisanya Rp 25 juta, ia mengaku dikelola untuk membangun asrama puteri.
Dikonfirmasi terpisah, melalui pesan WhatsAppnya (eks) Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar, waktu itu membantah pernyataan dari penerima bantuan dana hibah tersebut yang mengatakan adanya arahan untuk membeli di meubel Bharata.
“Pembelian mebel gak ada yang mengarahkan, terserah mau beli di mana bebas,” kilahnya mengklarifikasi pada 2023 lalu.
EKS WABUP IRWAN DITETAPKAN TERSANGKA
Pada Kamis 13 Februari 2025, eks Wabup periode 2018-2023 itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Penetapan tersangka mantan wakil bupati bondowoso itu disampaikan kepala Kejaksaan melalui Kasi Intel Kejaksaan, Adi Harsanto.
“Ya benar, sekarang sudah di tahan di Lapas”kata Adi, dikonfirmasi langsung dikantornya, Kamis (13/2/2025).
Secara terperinci terkait modus operandi kasus yang menyeret mantan orang nomor dua di Bondowoso itu, Kasi Intel Kejari meminta awak media bersabar menunggu rilis resmi Kejaksaan Negeri Bondowoso Senin depan.