Pemerintahan

Dapat Anggaran DBHCHT sebesar 1,72 Miliar, Satpol PP Kabupaten Blitar Fokuskan Empat Program Ini

90
×

Dapat Anggaran DBHCHT sebesar 1,72 Miliar, Satpol PP Kabupaten Blitar Fokuskan Empat Program Ini

Sebarkan artikel ini

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memanfaatkan anggaran sebesar Rp1,72 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut difokuskan pada kegiatan edukatif serta penegakan hukum terhadap peredaran barang-barang bercukai ilegal.

Example 300x600

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Repelita Nugroho yang akrab disapa Etha menjelaskan bahwa anggaran itu diperuntukkan bagi empat program utama.

“Kami fokus pada kegiatan sosialisasi langsung, pengumpulan data lapangan, penindakan, serta pengadaan fasilitas pendukung,” terangnya, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA :
Peringati Nuzulul Qur"an, Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine di SDN 1 Srengat

Menurut Etha, kegiatan sosialisasi akan digelar hingga enam kali dalam setahun dengan jumlah peserta berkisar antara 25 hingga 50 orang dalam setiap sesi. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya akan menggandeng narasumber dari Bea Cukai maupun Kejaksaan. Sasarannya adalah para ibu PKK dari tingkat kecamatan, desa, hingga kelurahan.

“Kami ingin para peserta benar-benar memahami ketentuan cukai dan mampu mengenali produk rokok ilegal di lingkungannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, keberadaan para ibu PKK sangat strategis dalam pengawasan karena mereka dekat dengan aktivitas jual-beli di tingkat lokal.

BACA JUGA :
Manfaatkan DBHCHT, Dinkes Kabupaten Blitar Bangun Pustu untuk Warga Desa

Di sisi lain, tim Satpol PP juga melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi rawan yang berpotensi menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Informasi yang terkumpul akan dijadikan landasan dalam pelaksanaan operasi gabungan dengan Bea Cukai.

“Data dari lapangan sangat penting agar operasi bisa lebih tepat sasaran,” kata Etha. Dia menyebutkan bahwa operasi pemberantasan akan dilangsungkan secara berkala, dan hasil sitaan akan dikelola oleh pihak Bea Cukai untuk keperluan pendataan dan pengamanan.

Etha menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan bertujuan memberi efek jera. “Kami berharap ibu-ibu PKK bisa menjadi pengawas di lingkungan masing-masing dan segera melapor jika menemukan rokok ilegal,” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA :
Penguatan Pengawasan Personel, Polres Blitar Test Urine Dadakan

Sebagai langkah awal di tahun 2025, operasi gabungan bersama Bea Cukai telah dilaksanakan di dua wilayah Kecamatan Garum dan Sutojayan selama dua hari, yaitu pada 23–24 Januari 2025. Hasilnya, sejumlah rokok tanpa cukai resmi berhasil diamankan.

“Menjual rokok ilegal mungkin terlihat menguntungkan, tapi risikonya jauh lebih besar. Kami mengimbau masyarakat turut serta dalam upaya menghentikan praktik ini demi melindungi negara dan industri tembakau legal,” pungkasnya.( Arif/ Adv/ Kominfo).