Daerah

Kandang Ayam Potong di Semboro Cemari Lingkungan, Warga Mengadu ke DPRD Jember Kandang Tutup Permanen

1098
×

Kandang Ayam Potong di Semboro Cemari Lingkungan, Warga Mengadu ke DPRD Jember Kandang Tutup Permanen

Sebarkan artikel ini
Pemilik Kandang Ayam Menggunakan Kaos Hitam Bilqis, Senin (16/6/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan Warga Dusun Semboro Kidul Desa Semboro Kecamatan Semboro Jember mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi B DPRD Jember, terkait keberadaan kandang ayam potong yang dianggap mengganggu lingkungan yang ada di tengah pemukiman warga, Senin (16/6/2025).

Warga Dusun Semboro Kidul, Willy Rudi mengungkapkan, setelah adanya mediasi perijinan tidak ada warga melaporkan ke DPRD Jember untuk di usut tuntas untuk perijinan legal atau tidak.

Example 300x600

“Dampak yang pasti bau menyengat seperti banyak lalat,”ungkap Willy Warga Dusun Semboro.

Pernyataan Dinas lingkungan hidup Jember melakukan lep setelah kandang ayam kosong karena hasilnya baik, kami keberatan dengan pernyataan Dinas terkait.

BACA JUGA :
LBH FAAM Jember Kecam Penanganan Kasus Narkoba Oknum Lapas Madiun: Mutasi Adalah Bentuk Pembiaran Sistemik

“Pemerintah tidak hanya menghentikan sementara keberadaan kandang tersebut, tapi ditutup secara permanen, sebab keberadaanya sudah mencemari pemukiman warga,”ungkapnya.

Kami berharap,kandang ayam tersebut ditutup total secara permanen, karena berada ditengah pemukiman warga, dan mencemari lingkungan kami, beberapa sumur warga sampai tidak bisa digunakan, karena airnya berubah warna.

“Untuk jarak kandang ayam dengan pemukiman warga tidak ada jarak mepet di tengah pemukiman warga. Ini saja sudah mulai menimbulkan bau tidak sedap,”paparnya.

Ditempat yang sama dalam RDP yang dipimpin oleh ketua Komisi B Candra Ary Fianto, diketahui, jika kandang ayam yang berdiri berdekatan dengan pemukiman warga, sampai saat ini proses perizinannya belum lengkap, termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

BACA JUGA :
DPC PAN Jember Memilih Jalan Kaki Mendaftarkan Bacalegnya ke KPU

“Hal ini diketahui, saat ketua Komisi B tersebut meminta sejumlah dokumen terkait pendirian kandang ayam, sesuai peraturan yang berlaku. “Dari penjelasan semua pihak, dan mumpung pemilik kandang hadir, coba tunjukkan semua dokumennya,” ujar Candra.

Namun pihak pemilik kandang yang diketahui adalah Bilqis dengan didampingi kuasa hukumnya Zaenudin, tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap, hanya dokumen pendirian yang dilakukan secara online.

“Pihak Komisi B DPRD Jember pun merekomendasikan, kandang ayam tersebut, untuk sementara berhenti operasi, sampai melengkapi izinnya terlebih dahulu, yang tentunya sesuai prosedur. Pemerintah tidak anti investasi, tapi tetap untuk mendirikan usaha, harus mematuhi semua regulasi dan aturan yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA :
Bupati Jember Apresiasi Turnamen Sepak Bola Kades Plerean 2024

Sementara, Zaenudin kuasa hukum Bilqis yang juga pemilik kandang ayam, ditemui usai RDP menyatakan, bahwa pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah dengan menghentikan operasional sementara waktu.

“Namun pihaknya keberatan, jika usaha kliennya tersebut ditutup secara permanen, sebab kliennya menjalan usaha ini sebagai perintis, dan juga berkaitan dengan program pemerintah, yakni ketahanan pangan,”ucap Zaenudin.

Untuk menghentikan sementara, kami siap, sampai nanti kami selesaikan proses perizinannya, namun kalau dihentikan total alias ditutup, kami keberatan, sebab ini usaha perintis, masih baru dan butuh bimbingan.

“Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat akan segera memproses perizinan usaha ternak ayam potong milik kliennya,”tuturnya.