Palembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ratusan orang dari Aliansi Mahasiswa Rakyat Peduli Hukum (AMARAH) menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu (2/7/2025). Aksi ini dilakukan sehari sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan terhadap Bawaslu Sumsel, Kamis (3/7/2025).
Mereka datang dari berbagai kalangan—mahasiswa, ibu-ibu majelis taklim, hingga masyarakat umum—untuk menyuarakan aspirasi terkait gugatan terhadap Bawaslu Sumsel dalam perkara nomor 8/G/TF/2025/PTUN.PLG. Massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai Tri Tura Sumsel:
Putusan hakim harus sesuai fakta persidangan, netral, jujur, dan adil.
Putusan tidak boleh “dilema” atau sekadar N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima). Harus berpihak pada kebenaran.
Tidak boleh ada kebohongan di hadapan hukum. Lawan segala bentuk kezhaliman.
“Tiga tuntutan ini kami serukan demi keadilan hukum yang bersih dan transparan,” kata orator aksi, H. Zainul Bachri Haz, dalam orasinya.
Kuasa hukum penggugat, Nikosa Yamin Bachtiar, menuding ada indikasi ketidakberpihakan hakim selama proses sidang. Ia menyebut beberapa permohonan penting ditolak, termasuk menghadirkan saksi dari pihak penggugat serta keberatan terhadap saksi ahli dari Bawaslu yang dinilai tidak independen.
“Kami sudah laporkan juga dugaan pengancaman terhadap klien kami ke Polda Sumsel, dan bahkan majelis hakim yang kami anggap tidak netral, juga sudah kami adukan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA,” ungkap Nikosa
Meski aksi berlangsung damai, pihaknya menegaskan siap melakukan upaya banding bila putusan besok tidak sesuai harapan.
Pantauan awak media TrasNews (Mr.Wancik.AN), aksi ini berlangsung tertib dari pagi hingga siang dan mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI-Polri. Pihak PTUN Palembang menerima perwakilan massa dan menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut ke internal pengadilan.
Putusan atas gugatan terhadap Bawaslu Sumsel dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (3/7/2025) siang.*.(Vin)