Sosial

Relawan Disabilitas Pangandaran Gelar Santunan Sebanyak 60 Orang dan Gelar Sholawat

104
×

Relawan Disabilitas Pangandaran Gelar Santunan Sebanyak 60 Orang dan Gelar Sholawat

Sebarkan artikel ini
( Relawan Disabilitas Indonesia ( REDII ) Gelar Santunan dan Sholawat, ( foto N.Nurhadi / Lensa Nusantara ))

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebuah kelompok dibawah naungan Yayasan Hubbi Al Wathaniu yang bernama Relawan Disabilitas Indonesia (REDII) menggelar santunan 60 orang dan gebyar Sholat, yang bertempat di Aula Desa Karangsari Padaherang Pangandaran pada hari Minggu 06 Juli 2025.

Acara ini untuk mengamalkan sebuah visi misi yang terangkum dalam tema tentang Muhasabah Untuk Negeri, yang mana panitia REDII yang peduli terhadap penyandang Disabilitas se-Kabupaten Pangandaran, namun untuk yang perdana ini dilaksanakan di sekitar lingkungan Desa Karangsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

Example 300x600

Yang hadir pada acara tersebut yaitu Panitia REDII, Kepala Desa Karangsari yang diwakili Sekdes Jasirun, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, Baznas Kab Pangandaran, Anggota DPRD Pangandaran Jalaludin .

Ketua REDII Raswan Subrata dalam sambutannya mengatakan , “ucapan terimakasih kepada Kepala Desa, Baznas Pangandaran, serta Anggota DPRD, dan yang hadir atas dukungannya kepada penyandang Disabilitas untuk memotifasi para penyandang Disabilitas yang hadir”. Ucapnya.

Dilokasi yang sama Kepala Desa Karangsari diwakili Sekdes Jasirun mengatakan , “mengucapkan apresiasi kepada Relawan Disabilitas Indonesia ( REDII ) , ini walaupun baru berdiri sudah bisa membuktikan untuk merealisasikan bantuan kepada anggota Disabilitas.” Sambungnya.

“Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemerintah , sebagian yang hadir disinih sudah mendapatkan sebagian bantuan sosial (bansos), serta dari BLT, bantuan yang sudah menerima bantuan pemerintah tidak boleh tumpang tindih , disinih juga ada yang sudah mendapatkan bantuan dari BLT maupun bansos lainnya. yang intinya untuk pemerataan kita harus paham”. Ungkapnya.

Ketua BPD Karangsari Supardi mengatakan, “adanya perencanaan – perencanaan banyak sekali tantangan, REDII tidak boleh putus asa, yang mana kita harus bisa mempunyai sipat tawadu”. Jelasnya.

“Dalam aturan PP nomor 8 tahun 2016, bahwa ada hak Disabilitas tercantum didalamnya, bahwa Disabilitas itu dipandang tidak sempurna, tapi dihadapan Alloh ada suatu kelebihan dari penyandang Disabilitas. Mudah-mudahan kita semua diberikan kemudahan dalam segala hal.” Ucapnya.

Atas nama dari Baznas Iwan Iswanto Pangandaran pun ikut hadir dalam sambutannya mengatakan, “ lembaga formal yang diberikan kewenangan penuh untuk mengelola zakat infaq shodaqoh yang syah, karena ada perdanya. pemerintah harus hadir untuk memotivasi orang- orang Disabilitas , minimal dalam keahlian ataupun bidang – bidang seni.” tuturnya“.

“Hari ini merupakan kewajiban Baznas dalam hal memberikan amanat dari para Muzakki untuk disalurkan, karena baru kali ini Baznas telah peduli terhadap Disabilitas.” Pungkasnya.

Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang penyandang disabilitas di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016:

• Tujuan:
Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, serta menghapus segala bentuk diskriminasi.

• Definisi Disabilitas:
Undang-undang ini mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

• Hak-hak Penyandang Disabilitas:
Undang-undang ini menjamin berbagai hak bagi penyandang disabilitas, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, bantuan sosial, aksesibilitas, dan hak-hak lainnya yang setara dengan warga negara lainnya.

• Akomodasi yang Layak:
Undang-undang ini juga mengatur tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, baik dalam pelayanan publik maupun dalam proses peradilan.

• Peran Pemerintah:
Undang-undang ini menempatkan tanggung jawab pada pemerintah untuk menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta menyediakan layanan yang dibutuhkan.
Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur tentang disabilitas, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

• Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

• Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.

• Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. ( N.Nurhadi )