Daerah

Komisi A DPRD Jember: Pemecatan 3 Kasun Desa Sidomulyo Sesuai Prosedur

1282
×

Komisi A DPRD Jember: Pemecatan 3 Kasun Desa Sidomulyo Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Hiring Pemecahan 3 Kasun di Komisi A DPRD Jember, Senin (14/7/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemecatan 3 kepala dusun di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo, Kasun Curah Manis, Kasun Krajan dan Kasun Curah Damar Hearing di Komisi A DPRD Jember mulai terkuak alasannya, Senin (14/7/2025).

Hearing tersebut dihadiri anggota Komisi A dan jajaran Pemerintah Desa Sidomulyo saja termasuk BPD, Plt Camat Silo, jajaran DPMD, dan Inspektorat Jember.

Example 300x600

Di depan jajaran Komisi A DPRD Jember, Kamiludin Kepala Desa Sidomulyo menyampaikan, pemberhentian 3 kepala dusun sudah sesuai prosedur yang berlaku dan melalui tahapan yang semestinya.

“Alasan kami memberhentikan 3 kepala dusun di desa kami, karena ada beberapa alasan. Di mana, salah satunya adalah penggelapan pajak, dan penggelapan uang BLT. Selain itu, ada beberapa hal lain yang tidak kami ungkapkan di ruang rapat karena alasan manusiawi,”ucap Kamiludin.

BACA JUGA :
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ajak Masyarakat Jember Berperan Aktif Secara Politik

Bahwa terkait penggelapan pajak yang dilakukan oleh kasunnya, juga sudah dilaporkan ke DPMD maupun Inspektorat di 2022 silam. Di mana, laporan ini juga sudah disampaikan ke Inspektorat Jember.

“Kepala Dusun Curah Manis selain penggelapan pajak tidak masuk kantor selama 3 bulan lebih, berdasarkan UU tidak masuk selama 60 hari tanpa ijin bisa di vonis untuk di berhentikan,”terangnya.

Kamiludin menegaskan, Pemecatan 3 kepala dusun sesuai regulasi sudah menerbitkan SP1, SP2 hingga SP3. Kami konsultasi ke kecamatan dan mendapatkan rekomendasi.

“Bahwa yang terjadi di sampaikan oleh FKKJ tidak sesuai, dia bilang kasun di suruh nemplongin, tapi mengembalikan. Total penggelapan sekitar Rp 16 juta dari 3 Kasun, sedangkan di sampaikan oleh FKKJ 27 juta satu kasun ini sangat keliru,”tegasnya.

BACA JUGA :
Dira Park Kencong Jember, Suguhkan Cafe Instagramable Cocok untuk Berlibur

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengungkapkan, bahwa dari bukti surat dan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidomulyo sudah sesuai, dimana ada beberapa alasan pemecatan kasun, diantaranya adalah pungli dan penggelapan, serta tidak masuk selama 60 hari.

“Di surat yang kami terima, di sini sudah jelas ada rekomendasi camat, bahkan camat yang lama termasuk SP maupun rekomendasi pemecatan juga sudah muncul, termasuk data penggelapan pajak dan penyaluran BLT yang tidak sampai kepada yang menerima,”ucapnya.

BACA JUGA :
Meningkatkan Pelayanan Intensif, Perawat RSD Balung Jember Ikuti Pelatihan ACLS

Ia menyampaikan, kepada kasun yang diberhentikan, bahwa Komisi A sebatas memfasilitasi keluhan kasun dan sudah ditemukan ada data lengkap dan tahapan yang sudah sesuai terkait pemberhentian tersebut.

“Pihaknya mempersilahkan kasun yang diberhentikan dan menilai putusan pemberhentiannya tidak sesuai menempuh proses melalui PTUN. “Kasun atau perwakilannya bisa mengajukan ke TUN (PTUN) kalau memang tidak menerima terkait pemberhentian ini,”ujarnya.

Disisi lain, anggota Komisi A DPRD Jember Mochammad Holil Asyari menyampaikan, Kasun tidak usah neko – neko ben tidak tambah dowo urusan hukum.

Ratno C Sambodo Kepala Inspektorat Jember mengatakan, UU Desa mengalami perubahan regulasi kami cek dulu. Pemecatan 3 Kepala Dusun kalau menggunakan UU lama cukup camat,”pungkasnya.