Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Bondowoso gunakan dana cukai 2025 untuk pelatihan dan jaminan sosial demi kesejahteraan buruh tani tembakau.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Tenaga Kerja memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 guna meningkatkan taraf hidup buruh tani tembakau. Fokus penggunaan dana tersebut diarahkan pada dua program utama, yaitu pelatihan berbasis kompetensi dan penyediaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Bondowoso, Dra. Nunung Setianingsih, M.M., melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Jamila, menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT tahun ini diarahkan untuk memperkuat daya saing tenaga kerja di sektor pertanian tembakau.
“Program prioritas kami meliputi pelatihan keterampilan serta perlindungan melalui Jamsostek. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kompetensi buruh tani agar lebih siap menghadapi tuntutan pasar kerja,” terang Jamila, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, sepuluh paket pelatihan telah selesai digelar, dengan materi yang disesuaikan pada kebutuhan dunia kerja. Sementara itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh tani mulai berlaku sejak April 2025.
“Harapannya, buruh tani tidak hanya memiliki keterampilan, tetapi juga perlindungan atas risiko pekerjaan mereka,” tambahnya.
DPMPTSP menilai keberlanjutan kedua program tersebut dapat memberi efek positif berantai. Selain meningkatkan kesejahteraan petani, inisiatif ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penurunan tingkat pengangguran, khususnya di sektor pertanian.
“Kami ingin calon tenaga kerja memiliki kemampuan yang memadai sehingga dapat bekerja secara optimal. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengurangi angka pengangguran di wilayah penghasil tembakau,” pungkas Jamila.