Daerah

Konflik Lahan Guntung, Warga Tuding Penerbitan HGB Pupuk Kaltim Langgar UU

62
×

Konflik Lahan Guntung, Warga Tuding Penerbitan HGB Pupuk Kaltim Langgar UU

Sebarkan artikel ini
Syahrudin kuasa kepengurusan warga Guntung memberikan surat Somasi Kepada PT. Pupuk Kaltim

Bontang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kuasa pengurus lahan milik sejumlah warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur, Syahrudin, kembali melayangkan somasi terbuka kepada PT Pupuk Kaltim. Somasi ini menjadi desakan agar perusahaan segera mengosongkan lahan yang saat ini berstatus sengketa.

Menurut Syahrudin, kasus ini mencerminkan potret konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia, di mana rakyat kecil kerap dipaksa mundur tanpa mendapatkan keadilan.

Example 300x600

“Intinya kami tidak mengakui setiap dalil, tuduhan, maupun bantahan dari PT Pupuk Kaltim yang termuat dalam surat balasan mereka. Penolakan kami berlandaskan fakta historis dan yuridis yang tak terbantahkan,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA :
Warga Kota Bontang Bersiap, Honda AT Family Day Siap Temani Waktumu Bersama Keluarga

Syahrudin menjelaskan, klaim kepemilikan warga atas lahan tersebut bukan muncul tiba-tiba. Warga telah membuka dan menggarap lahan tersebut sejak 1987, kemudian mengurus administrasi resmi melalui surat keterangan tanah perawatan tertanggal 25 Juli 1988.

“Di situ sudah jelas bukti otentik penguasaan fisik secara okupasi, jauh sebelum klaim PT Pupuk Kaltim muncul,” ujarnya.

BACA JUGA :
Warga Kota Bontang Bersiap, Honda AT Family Day Siap Temani Waktumu Bersama Keluarga

Ia menilai, PT Pupuk Kaltim bersandar pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang justru bermasalah secara hukum.

Menurutnya, sertifikat yang terbit dengan mengabaikan sejarah penguasaan lahan, meniadakan hak rakyat, serta lahir dari proses yang tidak transparan adalah cacat hukum sekaligus cacat moral.

“Terbitnya HGB atas nama PT Pupuk Kaltim sarat dengan ketiadaan itikad baik perusahaan. Bagaimana mungkin surat terbit di atas surat, sementara surat tanah asli masih di tangan pemilik sah?” pungkasnya.

BACA JUGA :
Warga Kota Bontang Bersiap, Honda AT Family Day Siap Temani Waktumu Bersama Keluarga

Syahrudin mengingatkan, berdasarkan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, penerbitan HGB oleh pemerintah melalui BPN wajib disertai bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang sah, atau perjanjian pemberian hak dari pemilik.

“Kalau HGB keluar tanpa perusahaan pernah membeli, menerima hibah, atau mendapat persetujuan resmi dari pemilik, maka penerbitannya berpotensi melanggar hukum karena syarat ‘menguasai tanah secara sah’ tidak terpenuhi,” tandasnya. (Haerul)