Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang gugatan terhadap DSN oknum pegawai BPN Bondowoso yang juga warga Kelurahan Mangli Kaliwates Jember, oleh SQ janda asal Sukorambi Jember, Kamis (21/8/2025) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sidang kali ini, DSN kembali tidak hadir, namun diwakili oleh kuasa hukumnya Yoga Aulia Mahardi SH. MH, sedangkan dari pihak penggugat juga diwakili oleh M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum SQ.
Yoga kepada wartawan menyatakan, bahwa kliennya tidak menghadiri sidang karena sedang dinas kerja di Bondowoso.
“DSN tidak hadir karena ada urusan pekerjaan, dan saya sebagai kuasa hukum beliau datang menghadiri undangan sidang dan sidang tadi hanya memeriksa kelengkapan berkas untuk selanjutnya mediasi.
Selanjutnya, “Bahwa dalam mediasi ini, diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk hal-hal lainnya kita ikuti di persidangan dulu,” ujarnya.
Dari pantauan Lensa Nusantara, sidang mediasi ini pun ditunda 2 minggu, dikarenakan para pihak principal tidak ada yang hadir, hal ini disampaikan oleh M. Husni Thamrin. SH. MH.
“Sidang ditunda 2 minggu, karena principal tidak hadir, principal atau kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, harus hadir semua, karena menyangkut materi gugatan,” jelas Thamrin kuasa hukum SQ.
Selain melakukan gugatan perdata, Thamrin juga akan melaporkan DSN secara pidana terkait dugaan penggelapan inventaris kantor BPN, serta melaporkan pelanggaran kode etik ke Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN.
Seperti diberitakan sebelumnya, SQ menggugat DSN atas perbuatan melawan hukum.
Sementara M. Husni Thamrin SH. MH., selaku kuasa hukum SQ, menceritakan, bahwa ihwal perkenalan antara SQ kliennya dengan DSN, terjadi pada sekitar tahun 2024, pada saat kliennya sedang mengurus penerbitan sertifikat untuk tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
“DSN pada saat itu menjabat sebagai ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember yang menawarkan akan membantu kelancaran terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohon klien kami,” ujar Thamrin.
Namun setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya terbit pada bulan Agustus 2024, DSN masih sering menemui SQ baik di rumahnya, maupun di toko kelontong milik SQ.
“Setiap dirumah klien kami, tergugat selalu menceritakan kondisi rumah tangganya dengan isterinya yang bernama SW sedang dalam masalah dan sudah 6 (enam) tahun pisah ranjang dan sudah tidak ada lagi hubungan sebagai suami isteri seperti pada umumnya rumah tangga yang normal,” bebernya.
Dari seringnya ditemui itulah, kemudian DSN menyatakan cinta dan selalu berusaha membujuk rayu akan menikahi SQ setelah DSN mengajukan permohonan cerai talak isterinya SW di Pengadilan Agama Jember.
“Karena DSN terus datang dan secara terus menerus melakukan bujuk rayu dan janji manis akan menikahi Penggugat, sampai kemudian Penggugat luluh dan sejak awal Juni 2025 DSN meminta untuk tinggal di rumah SQ,” ujar Thamrin.
Tidak hanya itu, Tergugat juga minta kepada Penggugat untuk berhubungan badan (sex) layaknya suami isteri.
Awalnya Penggugat menolak permintaan untuk berhubungan badan, karena bukan suami isteri, tetapi Tergugat terus mendesak dan menjanjikan akan mengawini Penggugat sampai kemudian terjadi hubungan badan, dan dilakukan kembali pada hari-hari berikutnya tetapi kemudian janji mengawini Penggugat diingkari,” tandasnya.