Berita

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipu Gelap, 3 Orang Eks Pegawai BPBD, 1 Orang Mantan Anggota Dewan

2018
×

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipu Gelap, 3 Orang Eks Pegawai BPBD, 1 Orang Mantan Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipu Gelap, 3 Orang Eks Pegawai BPBD, 1 Orang Mantan Anggota Dewan
( ilustrasi uang hasil tipu gelap ditangkap, ( N.Nurhadi/Lensa Nusantara))

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Pangandaran menetapkan empat orang berinisial KN, DK, MY dan BN sebagai tersangka dalam kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh korban ketentuan dengan pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Sekedar informasi, tiga orang tersangka merupakan mantan pegawai BPBD Pangandaran. Sementara satu tersangka lagi berinisial BN mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

Example 300x600

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana mengatakan, mereka telah melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 430 juta. 4 Tersangka tersebut Terancam 5 Tahun Penjara.

“Kami sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga sudah di tahan di rutan Polres Pangandaran,” ujar Kapolres Pangandaran melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana lewat sambungan telepon kepada wartawan. (Rabu,27/8/2025).

BACA JUGA :
Polres Pangandaran Gelar HUT Bhayangkara Ke-79, Polri Untuk Masyarakat

Yusdiana mengatakan, satu orang tersangka berinisial BN sedang dalam tahap pemanggilan. Dia menegaskan, jika pada pemanggilan berikutnya tersangka tidak kooperatif, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.

“Kalau pemanggilan kedua di layangkan tetap tidak ada, nanti ada upaya paksa,” tegasnya.

Yusdiana mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan resmi masyarakat pada 17 Maret 2025 lalu. Setelah mendapat Laporan Polisi (LP), jajaran Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penyelidikan dan menaikan ke tahap penyidikan lebih dalam.

BACA JUGA :
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Mangunjaya Pangandaran

Namun untuk motif pelaku, ia belum bisa menyampaikan secara rinci. “Untuk modusnya nanti disampaikan pada saat konferensi pers oleh pak Kapolres,” katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Pangandaran digegerkan oleh kabar diamankannya mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Pangandaran berinisial K bersama dua mantan petugas berinisial D dan M oleh Polres Pangandaran. Ketiganya diduga terlibat kasus penggelapan uang.

Isu tersebut langsung menuai sorotan publik. Menanggapi kabar itu, Kalak aktif BPBD Pangandaran, Untung Saeful Rohmat, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima terkait penangkapan tersebut.

BACA JUGA :
PN Ciamis Kabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Dugaan Kasus Illegal Logging di Pangandaran

“Secara kelembagaan, kami di BPBD hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut, katanya ada mantan pegawai yang diamankan pihak Polres Pangandaran,” ujar Untung saat ditemui di ruang kerjanya, (Senin, 25/8/2025).

Mengenai tanggapan dari Kalak aktif BPBD Pangandaran, Untung Saeful Rohmat, angkat bicara.ketika ditemuinya diruang kantor oleh wartawan “ Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima terkait penangkapan tersebut”. Ucapnya.

“Secara kelembagaan, kami di BPBD hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut, katanya ada mantan pegawai yang diamankan pihak Polres Pangandaran,” ujar Untung. Senin (25/8/2025). ( N.Nurhadi ).