Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai memproses Legal Opinion (LO) terhadap keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur PDAM.
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan pihaknya telah menelaah SK Direktur PDAM tersebut, namun Kejaksaan Bondowoso perlu berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
“Besok (Kamis, 11/9.red) kita paparkan ke Kejati Surabaya terkait SK Direktur PDAM ini,” kata Kajari Bondowoso, usai menghadiri lomba domino open cup persatuan kepala desa, di Cafe Macau, Bondowoso, Rabu (10/9/2025) malam.
Dia menuturkan, proses seleksi direktur PDAM sampai terbitnya SK bernomor 188.45/841/430.3.4.2/2023 yang menetapkan April Ariestha Bhirawa menjabat kembali sebagai direktur PDAM untuk periode kedua patut ditelusuri lebih mendalam. Sehingga pihaknya perlu melaporkan hal itu ke Kejati.
“Tahapan seleksinya bagaimana, paling tidak kita nanti lihat proses penerbitan SK bagaimana, proses seleksi teknisnya bagaimana, prosedurnya juga bagaimana. Nah ini yang akan kita paparkan di Surabaya nanti,” ucap Kajari.
Lebih lanjut Kajari mengatajan, setelah selesai dikaji oleh Kejaksaan Bondowoso bersama Kejati, baru LO itu bisa terbit.
“Setelah LO ini nanti terbit, kita serahkan ke Pemda, terserah Pemda mau melaksanakan atau tidak, karena LO ini sifstnya beda dengan putusan pengadilan, kalau putusan pengadilan mau tidak mau ya harus dilaksanakan. Sedangkan LO tidak seperti itu, terserah pemda nanti,” ucap Kajari.
Ia tak menyebut kapan akan terbit LO tersebut, namun Kajari memastikan proses telaah hukum berjalan secara obyektif.
“Kita tunggu lah ya, LO ini kan butuh kajian hukum yang mendalam sebagai bahan dan dasar Pemda dalam sebuah keputusan, sehingga butuh kecermatan dan kehati-hatian,” pungkasnya.
Sebagai infomasi, polemik pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso tahun 2023 mencuat usai SK pengangkatannya diduga tidak sah.
Dokumen tersebut dipertanyakan keasliannya, terutama terkait proses administrasi dan prosedur penerbitannya yang dinilai janggal.
Dihimpun dari berbagai sumber, Legal Opinion (LO) adalah pendapat atau analisis hukum tertulis yang disusun oleh ahli hukum, berdasarkan fakta dan norma hukum yang berlaku untuk menjawab suatu pertanyaan hukum atau permasalahan tertentu. Tujuannya adalah memberikan penjelasan, nasihat, arahan, dan solusi hukum kepada instansi. Agar mereka dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari masalah hukum.
Legal opinion berfungsi sebagai pedoman hukum dan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan, membantu instansi terkait memahami implikasi hukum dari suatu tindakan atau peristiwa.(*)