Nasional

Ibu Yatmi Menangis di DPR: Korban Mafia Tanah Letter C.428 Tuntut Keadilan

1495
×

Ibu Yatmi Menangis di DPR: Korban Mafia Tanah Letter C.428 Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Bu Yatmi menangis digedung DPR komisi 2 memperjuangan hak tanahnya

Tangerang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sengketa lahan seluas 11.320 meter persegi yang tercatat dalam Letter C.428 atas nama Alin bin Embing kembali mencuat. Ahli waris pemilik tanah, yakni keluarga besar Yatmi, melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie agar memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam surat bertanggal 23 September 2024, keluarga meminta agar PT Jaya Real Property Tbk menunjukkan dokumen resmi, termasuk Akta Jual Beli (AJB) dan akta pelepasan, yang berkaitan dengan penguasaan lahan. Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2168 yang terbit pada 2010.

Example 300x600

Selain itu, keluarga menyoroti pemindahan makam wakaf milik keluarga yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris. “Kami meminta Pemkot Tangsel memanggil pihak perusahaan dan memperlihatkan dokumen secara terbuka, agar jelas dasar hukumnya,” tegas ahli waris dalam surat.

BACA JUGA :
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terkait Ranperda tentang RPJMD untuk Periode 2005-2029

Yatmi: Sudah Lelah, Ingin Cepat Selesai

Dalam kesempatan terpisah, Yatmi, salah satu ahli waris sekaligus korban penggusuran, mengaku lelah memperjuangkan haknya. Ia menegaskan masih memegang girik Letter C.428 yang menurutnya tidak pernah dialihkan, baik melalui jual beli maupun hibah.

“Saya sudah lelah, ingin cepat selesai, jangan ada gontok-gontokan lagi. Saya punya girik Letter C.428 dari tanah ini yang tidak pernah dialihkan. Saya ingin hak saya kembali. Bongkar gedung, atau dibayar saja lahan saya seharga sekarang,” ungkap Yatmi dengan penuh emosi.

BACA JUGA :
Komisi I DPR Dukung dan Apresiasi Program Unggulan KSAD Jenderal Dudung

Guna mencari keadilan, Yatmi bersama kuasa hukumnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Rabu (24/9/2025). Dalam rapat itu hadir Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN Banten, Kakantah BPN Tangsel, hingga perwakilan PT Jaya Real Property Tbk.

Kuasa hukum ahli waris, Erik dan Poly Betaubun, menilai keterangan Wakil Wali Kota Tangsel soal penerbitan IMB tidak sesuai dengan fakta lapangan. “Keterangan Wakil Wali Kota Tangsel tidak benar, bahkan bohong. Kalau datang ke forum tanpa dokumen, itu hanya cerita dongeng,” tegas Erik.

BACA JUGA :
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terkait Ranperda tentang RPJMD untuk Periode 2005-2029

DPR Akan Tindaklanjuti

Komisi II DPR RI menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan membuka opsi membawa kasus ini ke Komisi III untuk pendalaman aspek hukum dan pidana. Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dibahas di Komisi VIII DPR RI, yang merekomendasikan agar Pemkot Tangsel memfasilitasi ahli waris sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Janurstmoko, menekankan pentingnya melindungi hak masyarakat atas tanah, khususnya tanah wakaf. “Kita akan berusaha membantu Bu Yatmi supaya mendapat haknya. Ini harus menjadi pelajaran penting agar pembangunan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

(Susanto)