Pemerintahan

Lumajang Miliki Potensi Zakat Profesi 10 Miliar dari PNS dan PPPK

595
×

Lumajang Miliki Potensi Zakat Profesi 10 Miliar dari PNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
Bunda Indah saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Kamis (25/9/2025).

Lumajang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), mengungkapkan bahwa potensi zakat profesi di Kabupaten Lumajang sesungguhnya sangat besar. Dari sekitar 5.000 PNS dan lebih dari 2.000 PPPK, zakat profesi yang seharusnya dapat terkumpul diperkirakan mencapai hampir Rp10 miliar setiap tahunnya.

Hal ini disampaikan Bunda Indah saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Kamis (25/9/2025). Ia menekankan bahwa jumlah tersebut belum sepenuhnya tergali dan masih menyisakan ruang besar untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat.

Example 300x600

“Potensi zakat profesi kita luar biasa. Hampir Rp10 miliar setiap tahun bisa terkumpul dari PNS dan PPPK. Namun kenyataannya, realisasi baru sekitar separuhnya. Artinya, masih banyak manfaat yang bisa diperluas untuk kesejahteraan warga,” ujar Bunda Indah.

BACA JUGA :
Santri Lumajang Siap Harumkan Indonesia di Jambore Pramuka Muslim Dunia

Ia menambahkan bahwa optimalisasi zakat profesi bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga instrumen nyata untuk pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik melalui BAZNAS, zakat ini bisa digunakan untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan bantuan bagi keluarga kurang mampu.

BACA JUGA :
91,6 Persen Tenaga Non ASN di Probolinggo Lolos Seleksi Administrasi PPPK

“Kalau potensi ini benar-benar tergali, dampaknya akan sangat terasa. Zakat profesi bukan hanya soal membayar kewajiban, tetapi tentang memperkuat solidaritas dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :
Bupati Bantaeng Serahkan SK Kepada 105 PPPK, Ini Harapannya

Bunda Indah mendorong seluruh aparatur, dari pimpinan hingga tingkat desa, untuk aktif terlibat sehingga potensi zakat profesi yang besar itu bisa dimaksimalkan. Dengan demikian, Lumajang dapat memanfaatkan zakat sebagai kekuatan kolektif untuk kesejahteraan masyarakat. (*/Laili)