Advertorial

Tak Diangkat Jadi PPPK, 1.200 Penjaga Ketahanan Pangan di Sulsel Terancam Menganggur

1655
×

Tak Diangkat Jadi PPPK, 1.200 Penjaga Ketahanan Pangan di Sulsel Terancam Menganggur

Sebarkan artikel ini

Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 1.200 Petugas Pemeliharaan Jaringan Irigasi atau Tenaga Pengamat Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) pintu air di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan pekerjaan.

Para pekerja honorer ini tidak masuk dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

Example 300x600

Persoalan ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sulsel bersama Aliansi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sulsel serta Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Kamis (7/8/2025).

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menjelaskan bahwa para TPOP pintu air tidak diakui baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Sulsel, meski telah mengabdi selama puluhan tahun.

BACA JUGA :
Walikota Bitung Didampingi Sekretaris Daerah Hadir Dalam Rapat APEKSI

Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id
“Saya berharap, izin bapak-ibu, karena ini adalah ada usulan PPPK paruh waktu, kita berbicara dan bekerja dengan hati,” kata Nur Baitih.

Ia menegaskan, para honorer TPOP merupakan salah satu garda terdepan dalam mewujudkan ketahanan pangan sebagaimana program Presiden Prabowo.

“Mereka rela berangkat pagi, pulang sore, pulang malam, kehujanan, tadi yang pimpinan bilang, supaya menjaga ketahanan tangan sesuai dengan seluruh dari bapak presiden,” ujarnya.

Nur Baitih mengingatkan, tahun 2025 menjadi kesempatan terakhir bagi para honorer TPOP untuk mendapatkan afirmasi pengangkatan menjadi PPPK. Jika tidak, tahun depan mereka harus bersaing sebagai pelamar umum.

BACA JUGA :
Resmi, Andi Ugi Genapkan 22 Legislator Perempuan DPRD Sulsel, Berikut Nama-Namanya

“Karena tahun 2025 ini adalah tahun terakhir bagi mereka mendapatkan afirmasi untuk penyelesaian honorer menjadi PPPK. Tahun depan ketika mereka mau melamar lagi, sudah kembali lagi jadi masyarakat umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengangkatan TPOP sebagai PPPK paruh waktu tidak akan membebani belanja pegawai daerah.

“Karena berdasarkan Permendagri, itu sudah keluar SE-nya tentang penggajiannya, mereka bisa diangkat dengan gaji saat mereka menjadi honorer yang diambil dari belanja barang dan jasa, kalau tidak ada anggaran belanja barang dan jasa, bisa dari BTT (belanja tidak terduga),” tegas Nur Baitih.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menerbitkan rekomendasi agar Pemprov Sulsel, Kementan, Kementerian PUPR, dan BKN segera mencari solusi terbaik.

BACA JUGA :
29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI

“Jadi dibutuhkan diskresi kebijakan dan harus ada keputusan cepat. Mengingat hanya tahun ini bisa diperjuangkan menurut regulasi tahun 2025 sudah tidak ada lagi non ASN,” kata legislator Fraksi PKB ini.

Anggota Komisi A, Fadriaty, juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan diskresi demi menyelamatkan nasib 1.200 TPOP tersebut.

“Saya yakin Presiden Prabowo tidak menolak (diskresi) ini, karena pak presiden tidak pernah mau menutup lapangan kerja. Bayangkan kalau 1.200 ini tidak diangkat, berarti itu menambah pengangguran,” tegas legislator Fraksi Demokrat ini.

error: Content is protected !!