Kriminal

Polres Jember Tangkap 15 Tersangka Narkoba dan Okerbaya, Satu Diantaranya Perempuan

1044
×

Polres Jember Tangkap 15 Tersangka Narkoba dan Okerbaya, Satu Diantaranya Perempuan

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti di Aman Berupa Sabu dan Okerbaya, Rabu (1/10/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor Polres Jember melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama pelaksanaan Operasi Tumpah Semeru 2025. Operasi ini berlangsung sejak tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025, Rabu (1/10/2025).

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap terdiri dari 14 kasus narkotika dan kasus okerbaya, serta mengamankan 15 tersangka.

Example 300x600

“Dari 15 tersangka, 14 orang merupakan laki-laki dan 1 perempuan,” ujar AKBP Bobby dalam keterangannya.

BACA JUGA :
RUPS Komisaris Utama Terpilih Kembali, Sholeh: BUMDESMA PT. BKD Sejahtera Jember Dapat Predikat WTP

Dalam kasus narkotika, Satresnarkoba berhasil menangkap 12 tersangka dengan barang bukti berupa, 203,54 gram sabu-sabu dan ganja 3,69 gram. Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi sistem ranjal.

“Pelaku dikenakan pasal narkotika jenis sabu-sabu berat di atas 5 gram dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun serta denda 10 milyar,” terangnya.

BACA JUGA :
Mobil Dinas Wabup Jember Dibeli Gunakan Uang Rakyat Terparkir Lama, Pj Sekda: Faktanya Tidak Hilang

Sedangkan narkotika jenis ganja di bawah 1 kg dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar maksimal 10 milyar.

“Dalam pengungkapan 2 kasus okerbaya, petugas mengamankan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 32.36 butir pil Trihexyphetyl,” paparanya.

Modus yang digunakan sama, yakni menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter, baik secara langsung maupun melalui sistem ranjal.

BACA JUGA :
Ning Ghyta Ketua TP PKK Meninjau Pelayanan KB MOP di RSD dr. Soebandi Jember

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 435 ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Hingga Pasal 436 ayat (2) ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tuturnya.

Tersangka belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.