Pemerintahan

DJP Jatim II Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Penggelapan Pajak

970
×

DJP Jatim II Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Penggelapan Pajak

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim Penyidik Kanwil DJP Jatim II yang diketuai Paduanta Hutahayan menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda

Gresik, LENSANUSANTARA.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menegaskan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara. Melalui penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak, lembaga ini menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (14/10/2025).

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka FA, Direktur PT Erza Nusa Indonesia, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. FA diduga kuat melakukan penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan laporan pajak tidak benar untuk periode Maret 2019 hingga Oktober 2023.

Example 300x600

Perbuatan tersangka terungkap dari faktur pajak keluaran yang diterbitkan perusahaan, digunakan oleh lawan transaksi sebagai kredit pajak masukan, namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

BACA JUGA :
Tak Ada Lagi Antrean Cetak KTP di Sidoarjo, Layanan Kini Semakin Cepat dan Dekat

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,51 miliar (dua miliar lima ratus lima belas juta empat ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman bagi tersangka yakni penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menempuh langkah pembinaan dan pengawasan melalui KPP Pratama Gresik.
Tersangka juga telah diberikan kesempatan untuk menghentikan pemeriksaan dengan melunasi kewajiban pajak sesuai ketentuan asas ultimum remedium, yakni bahwa penegakan hukum pidana pajak dilakukan sebagai jalan terakhir jika langkah pembinaan tidak diindahkan.
“Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan, sehingga penyidikan tetap kami lanjutkan,” jelas Kindy.

BACA JUGA :
Wabup Sidoarjo Ajak Sinergi untuk Jawa Timur Maju di Hari Jadi ke-80, “Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh!”

Kindy menegaskan, kasus ini merupakan bukti nyata komitmen DJP dalam menjaga keadilan fiskal dan menegakkan hukum di bidang perpajakan.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pajak yang sudah dipungut dari masyarakat adalah hak negara. Menggunakannya tanpa menyetorkannya ke kas negara sama artinya dengan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Selain menegakkan hukum, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lain agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pembelajaran bersama bahwa pajak merupakan sumber utama pembangunan negara. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” lanjut Kindy.

BACA JUGA :
APBD 2026 Sidoarjo Dipatok Hampir 4,8 Triliun, Bupati Ingatkan Hati-hati Kelola Anggaran

Keberhasilan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II menuntaskan penyidikan ini menjadi bukti profesionalisme dan integritas aparat pajak dalam menegakkan hukum.
“Upaya para penyidik ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional, kita berharap tercipta sistem perpajakan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkas Kindy.

Pajak merupakan kontributor terbesar terhadap penerimaan negara, mencakup lebih dari 75% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepatuhan dalam menyetor dan melaporkan pajak bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga kontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus-kasus penggelapan pajak seperti ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memastikan sistem fiskal berjalan adil dan transparan. (Ryo)