Berita

Oknum LSM Diduga Bekingi Kepsek SD Binjohara 2, Media Diserang Usai Bongkar Guru Berjualan di Perpustakaan

1992
×

Oknum LSM Diduga Bekingi Kepsek SD Binjohara 2, Media Diserang Usai Bongkar Guru Berjualan di Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Seorang guru, Murni Purba, diduga berjualan di dalam ruangan perpustakaan pada 2 Oktober 2025, memicu reaksi media dan masyarakat setempat, 24/10/2025.

Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID — Dugaan penyalahgunaan ruang sekolah kembali memicu polemik di SD Negeri 156317 Binjohara 2, kecamatan Manduamas, Seorang guru, Murni Purba, diduga berjualan di dalam ruangan perpustakaan pada 2 Oktober 2025, memicu reaksi media dan masyarakat setempat, 24/10/2025.

Beberapa hari setelah kasus itu mencuat, media mencoba mengonfirmasi kepala sekolah, Dahlil Tumanggor, pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09:30 WIB. Namun jawaban yang diberikan dinilai tidak valid dan tidak menjawab secara jelas tudingan terkait perilaku guru tersebut.

Example 300x600

Kronologi polemik semakin kompleks ketika oknum LSM, Allin Tumanggor, diduga membekingi kepala sekolah dan menyerang media melalui unggahan di Facebook. Dalam postingannya pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 10:00 WIB, LSM tersebut menulis:

“Saya lihat dijual cuman jajanan anak-anak….lagian dilaksanakan waktu istirahat.”
“Seharusnya tanya dulu ke kepala sekolah….jangan cuman bisa koar-koar…paham.”

Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, pihak media mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada Allin Tumanggor pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 12:39 WIB, melalui telepon dan chat/WhatsApp, namun tidak direspons. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan oknum LSM dalam memberikan klarifikasi.

BACA JUGA :
Dana Desa Diduga Tak Jelas, Warga Minta Bupati Periksa Kades Uratan Saurlan Sinambela

Unggahan dan sikap oknum LSM memicu pro-kontra di kalangan netizen, terutama menyoroti peran LSM yang seharusnya mengawasi transparansi sekolah, bukan menekan pihak media.

Menurut warga dan sumber media, kegiatan guru berjualan di perpustakaan bukan hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga mengganggu fasilitas belajar siswa. Ruangan perpustakaan seharusnya digunakan untuk membaca dan kegiatan literasi, bukan transaksi dagang.

Upaya media untuk memperoleh klarifikasi dari kepala sekolah juga dinilai menghindar. Kepala sekolah dinilai tidak transparan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak lain, termasuk oknum LSM.

Sejumlah pakar pendidikan menekankan, guru memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus dijaga, termasuk memelihara sarana belajar dan mengedukasi siswa. Pelanggaran seperti berjualan di ruang publik sekolah dapat menjerat pelaku sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

BACA JUGA :
Diduga Proyek Siluman, Jalan Usaha Tani Desa Binjohara Uruk Tak Layak: Kades Mardi Barutu Dinilai Abaikan UU Desa

Dari sisi hukum pers, media memiliki hak melakukan klarifikasi dan peliputan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serangan dan intimidasi terhadap media, termasuk melalui media sosial, dapat melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi menimbulkan ranah hukum jika terbukti menekan kebebasan pers.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah segera menindaklanjuti kasus ini. Penegakan disiplin terhadap guru yang melanggar aturan, serta klarifikasi terhadap peran kepala sekolah dan oknum LSM, dianggap penting untuk menjaga marwah dunia pendidikan.

Selain itu, warga meminta pihak terkait menyosialisasikan aturan penggunaan ruang sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Transparansi pengelolaan sekolah harus menjadi prioritas.

Pihak media menegaskan, upaya peliputan ini dilakukan untuk kepentingan publik, bukan menyerang individu. “Kami hanya ingin masyarakat tahu fakta yang terjadi di sekolah, supaya pendidikan tetap bersih dan akuntabel,” ujar salah satu jurnalis yang meliput kasus ini.

BACA JUGA :
Misteri Dana Desa Binjohara Uruk: Pembangunan Jadi Rehabilitasi, Anggaran Hilang Rp 64 Juta Lebih

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak LSM maupun kepala sekolah terkait dugaan pembekingan dan serangan terhadap media. Namun warga berharap kedua pihak bersikap terbuka demi kebenaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyinggung beberapa isu sensitif: pengelolaan fasilitas sekolah, tanggung jawab guru, integritas kepala sekolah, dan peran LSM yang seharusnya mengawasi, bukan menekan pihak lain.

Jika terbukti benar, tindakan oknum guru maupun oknum LSM dapat menimbulkan sanksi administratif maupun hukum. Hal ini sesuai regulasi yang mengatur tanggung jawab pendidik, transparansi sekolah, dan perlindungan pers

Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas agar pembelajaran di sekolah tidak terganggu.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak di dunia pendidikan: ketegasan, transparansi, dan profesionalisme harus selalu dijunjung tinggi, baik guru, kepala sekolah, maupun organisasi yang mengawasi pendidikan, (M Laoly).