Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Makan dan Minuman Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. Tersangka baru ini berinisial SR, yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Kejari Jember.
Sebelumnya Kejari Jember menetapkan DDS, YQ mantan istri DDS dan seorang ASN berinisial A, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan konsumsi Sosperda DPRD Jember. Serta pengusaha penyedia konsumsi berinisial RAR ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyampaikan, bahwa tersangka SR sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, namun akhirnya datang dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu (29/10/2025) malam.
“Tim penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap SR sejak pagi hingga sore hari. Setelah pemeriksaan intensif, SR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Kita melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Prin1469/M.5.12/FD.2/10/2025.
“Telah menahan tersangka inisial SR selama 20 hari, mulai tanggal 29 Oktober sampai dengan 17 November 2025,” ungkap Ichwan.
Ichwan menambahkan, dengan penahanan SR, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Ia berharap proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar dan cepat.
“Namun, kita harus menyelesaikan berkas yang berisi pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, barang bukti, dan juga alat bukti lainnya,” jelasnya.
Ichwan mengungkapkan bahwa peran SR turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan mamin sosperda. “Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
“Sampai hari ini, anggota DPRD Jember dan panitia lokal, sebanyak 60 orang, sudah dimintai keterangan. Kita akan lihat hasil dari keterangan mereka apakah ada tersangka baru atau tidak,” tutur Ichwan.














