Hukum

‎Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Kasus Narkotika, Hukuman Cahyono Dikurangi Jadi 3 Tahun

1357
×

‎Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Kasus Narkotika, Hukuman Cahyono Dikurangi Jadi 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
‎Penasihat hukum terpidana, Usman Baraja, Didampingi Astrid Azizi & Sudiro,SH dari kantor Hukum UB & Partners



‎Madiun, LENSANUSNATARA.CO.ID — Kantor Hukum Ub & Partner menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun terkait perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin, Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap Cahyono dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

‎Sebelumnya, Cahyono divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Mdn tertanggal 22 April 2025.

‎Namun dalam putusan PK Nomor 2927 PK/Pid.Sus/2025, majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi memutuskan untuk mengoreksi vonis tersebut.

‎Berdasarkan Pasal 226 jo. Pasal 267 Ayat (2) KUHAP, majelis hakim MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan membeli narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

‎“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi petikan putusan MA yang diterima penasihat hukum Cahyono, Jumat (31/10/2025).



‎Penasihat hukum terpidana, Usman Baraja, Didampingi Astrid Azizi & Sudiro,SH dari kantor Hukum UB & Partners menyampaikan perkara tersebut awalnya ditangani oleh tim pengacara lain pada tingkat pertama, yang kemudian memutuskan hukuman 5 tahun penjara atas dasar kepemilikan 1,02 gram sabu. Pihak keluarga merasa hukuman tersebut tidak proporsional, sehingga kemudian mengajukan permohonan PK melalui Kantor Hukum UB & Partners.

‎Baraja menjelaskan, pengajuan PK dilakukan bukan karena adanya novum (bukti baru), melainkan mengacu pada Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009, yang memperbolehkan pengajuan PK apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan pasal.

‎ “Kami menilai ada kekhilafan hakim dalam penjatuhan pasal. Berdasarkan dasar itu kami ajukan PK, dan hari ini hasilnya keluar: permohonan kami dikabulkan, hukuman dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun,” tegasnya.

‎Baraja Menyampaikan kliennya berpeluang mengajukan pembebasan bersyarat pada Februari pada Februari atau Maret 2026.

‎”Insyaallah pada Februari atau Maret tahun depan, ia sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat,” jelas Baraja.


BACA JUGA :
IPHI Kabupaten Madiun Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Silaturahmi dan Komitmen Sosial