Hukum

Advokat Peradi Sebut, Praktik Pungli Bisa Berujung Pidana

773
×

Advokat Peradi Sebut, Praktik Pungli Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
Advokat Peradi yang sekaligus Tim Hukum PGRI Jember, Imam Haironi, S.H.M.H.I Jum'at (7/11/2025).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Imam Haironi, S.H.M.H.I Tim Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kubu H.Teguh Sumarno mengingatkan, dampak hukum praktik pungutan liar saat organisasi bersegketa bisa berpotensi penjara.

Example 300x600

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini melihat, potensi tindakan melawan hukum di Kabupaten Jember rawan sekali terjadi.

Maka dari itu, dirinya sebagai penasihat hukum merasa perlu untuk menyampaikan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dan jangan mau dijadikan korban.

“Apapun motifnya, selama itu tidak memiliki dasar hukum, itu masuk pungli. Jika maksa, bisa berpotensi terancam pidana penjara,” tegasnya, Jumat (07/11/2025) kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA :
Inspektorat Jember Ukir Prestasi Kinerja Terbaik Nasional Terima Penghargaan Anggaraksa Dharma

Andaipun ada pihak, yang beranggapan dalam AD/ART organisasi memang ada landasan hukumnya, namun hari ini PGRI masih dalam proses sengketa.

“Tidak boleh ada pungutan apapun mengatasnamakan organisasi sampai ada putusan incract atau berkekuatan hukum tetap. Karena sampai saat ini, badan hukum masih sengketa,” sebutnya.

Pihaknya membeberkan, pengurus PGRI Jember mendapatkan banyak aduan yang masuk bahwa ada dugaan pungli yang dilakukan terang-terangan.

“Jika hasil pungutan itu tidak dilaporkan secara transparan dan tidak bisa dibuktikan kepada seluruh anggota, usai putusan sengketa, akan menjadi persoalan baru. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti itu,” lugasnya.

BACA JUGA :
Kasatlantas Polres Jember Ngopdar Bareng Rekan Media

Jika kegiatan melawan hukum itu tetap dilakukan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Sangat jelas, Pasal 423 KUHP menegaskan, pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri bisa dipenjara selama-lamanya enam tahun,” bebernya.

Begitupun pasal 415 KUHP, menurut Imam, jika ada oknum pegawai negeri dengan sengaja menggelapkan uang bisa dipenjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA :
PB IKA PMII Geram: Pelaku Pemerkosaan di Balung Kabur, Kapolres Jember Diminta Turun Tangan Tangkap Pelaku

“Pasal 418 KUHP juga sama, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji bisa dipenjara 6 bulan dan denda,” ancamnya.

Lebih jauh Imam mengajak semua pihak untuk menahan diri dan jangan mau diprovokasi dan terbelah sampai ada putusan final dan mengikat.

“Sekali lagi, hari ini PGRI masih dalam sengketa. Semua SK Kemenkumham Unifah masih kita gugat. Apapun hasilnya, kita hormati putusan pengadilan, semua harus menahan diri,” tutupnya.