Berita

Truk Pasir ‘Orang Komando 34’ Bebas Melintas Tanpa Terpal, di Duga Ada Perlindungan dari Oknum TNI

1730
×

Truk Pasir ‘Orang Komando 34’ Bebas Melintas Tanpa Terpal, di Duga Ada Perlindungan dari Oknum TNI

Sebarkan artikel ini
Ket : truk pengangkut pasir melaju tanpa tutup terpal di wilayah kota madiun membahayakan pengendara lain.


‎‎Kota Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebuah truk pengangkut pasir melaju tanpa penutup terpal di wilayah Kota Madiun. Aksi tersebut terekam kamera jurnalis dan menimbulkan kekhawatiran pengguna jalan karena dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.

‎Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 307 jo. Pasal 169 disebutkan ketentuan tentang kewajiban menutup muatan truk. Setiap pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan dan daya angkut dapat dipidana hingga dua bulan atau didenda maksimal Rp500.000.
‎Aturan tersebut mewajibkan penggunaan terpal untuk menutup muatan seperti pasir, batu, atau tanah agar tidak berjatuhan di jalan dan membahayakan pengguna lain, sekaligus meminimalkan polusi debu.

‎Dari video yang beredar di media sosial, truk tersebut tampak bertuliskan “orang komando 34”. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan itu merupakan bagian dari paguyuban sopir truk Nolland 34 Komando.

‎Seorang sopir dari paguyuban lain yang pernah menjadi anggota Nolland 34 Komando mengaku bahwa komunitas tersebut mendapat backing dari oknum TNI.

‎“Iya, mas. Setahu saya memang ada oknum TNI yang membekingi. Dulu waktu saya keluar dari paguyuban itu sempat mendapat intimidasi,” ujar sopir tersebut yang enggan disebutkan namanya.



‎Hal serupa disampaikan oleh koordinator lapangan Nolland 34 Komando berinisial B, yang secara terbuka mengakui adanya dukungan dari oknum aparat.

‎ “Memang, mas. Kita dibekingi mereka (oknum TNI, red),” kata B.



‎Situasi seperti ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak berwenang. Sebab, pelanggaran aturan lalu lintas seperti ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

‎Selain itu, penggunaan terpal pada truk bermuatan pasir memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:

‎Mencegah material berjatuhan yang dapat membahayakan pengendara lain.

‎Mengurangi polusi debu di jalan raya.

‎Menjaga kebersihan lingkungan di sepanjang jalur angkutan.


‎Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka bukan hanya ketertiban lalu lintas yang terancam, tetapi juga citra penegakan hukum di masyarakat.

BACA JUGA :
Inda Raya, Sosok Inspiratif Dibalik Prestasi Atlet Difabel Kota Madiun di Dunia Karate

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah berulang kali menegaskan larangan keras bagi anggotanya untuk terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk menjadi “backing” (bekingan) untuk organisasi masyarakat (ormas) atau bisnis tertentu.

Example 300x600

Larangan Terlibat dalam Kegiatan Ilegal: Panglima TNI menekankan bahwa prajurit tidak boleh menjadi beking atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti perambahan hutan, bisnis ilegal, atau perjudian.

BACA JUGA :
500 Relawan Ganjar Mahfud se-Jatim Berkumpul di Kota Madiun, Perkuat Basis Dukungan

Sanksi Tegas: Anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemecatan, untuk menjaga citra dan profesionalisme TNI.

BACA JUGA :
Ratusan Peserta Meriahkan Pound Fit Peringatan Hari Kesehatan Dunia di Kota Madiun

Netralitas dan Profesionalisme: Pernyataan ini sejalan dengan penekanan Panglima TNI terhadap pentingnya netralitas, ketaatan hukum, dan sikap profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung rakyat, bukan sebaliknya.

Menjaga Kepercayaan Rakyat: Jenderal Agus Subiyanto selalu mengingatkan jajarannya untuk tidak bersikap arogan dan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, karena TNI lahir dan tumbuh dari rakyat.

Larangan Berbisnis/Berpolitik: Larangan menjadi “backing” juga berkaitan dengan aturan yang melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis, berpolitik, atau menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga yang diizinkan, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Secara keseluruhan, pesan Panglima TNI sangat jelas,”tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang menyalahgunakan wewenang atau seragamnya untuk menjadi bekingan aktivitas ilegal atau kepentingan pribadi di luar tugas pokok TNI,” Tutup pernyataan Panglima TNI.