PAMEKASAN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perkara dugaan seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) buah ubi mengintimidasi Abdurahman Fauzi, wartawan JTV Madura di kawasan Arek Lancor, Sabtu (11/01/2025) lalu memasuki babak baru yakni sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Jum’at (21/11/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pelapor, terdakwa dan saksi-saksi.
Dalam jalannya sidang, pertama hakim ketua memeriksa pelapor, namun dikarenakan tidak hadir dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
Saat diperiksa terdakwa dimintai keterangan tentang identitas diri, dan sempat menyanggah perihal ketidakhadiran pelapor yang disampaikan pimpinan sidang bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan tugas redaksinya di luar Madura.
“Saya tadi malam sempat melihat Fauzi (pelapor) ada di Pamekasan,” sanggah Abdullah alias ABE (terdakwa) di depan pimpinan sidang.
Pimpinan sidang menyampaikan bahwa pelapor telah mengirimkan surat tugas kepada JPU bahwa tertanggal 20 November 2025 menjalankan tugas di Mojokerto.
Tak hanya itu. Saksi-saksi juga diperiksa di persidangan yakni satu dari anggota satpol PP dan satu saksi sesama rekan jurnalis.
Mereka juga menyampaikan kesaksian di hadapan pimpinan sidang dan JPU.
Dikarenakan pelapor tidak hadir maka akan digelar sidang selanjutnya.














